PEMUDA & SOSIALISASI
1.INTERNALISASI BELAJAR & SPESIALISASI
Masa
remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematic,masas ini
memungkinkan mereka berada dalam anomi (keadaan tanpa norma atau hukum) akibat
kontradiksi norma maupun orientasi mendua.Sehingga kerap kali muncul perilaku
menyimpang atau kecenderungan melakukan pelanggaran.Anomi menurut Enoch Markum
muncul akibat keanekaragaman dan kekaburan norma.
Orientasi Mendua
Menurut Dr.Male orientasi
adalah yang bertumpu pada harapan orang tua,masyarakat dan bangsa yang sering
bertentangan dengan keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya.
Keadaan bimbang akibat
orientasi mendua menurut Dr.Malo juga menyebabkan remaja nekad melakukan tindak
bunuh diri.
Enoch Markum memberikan 2
alternatif pemecahan masalah yaitu mengaktifkan kembali fungsi keluarga dan
kembali pada pendidikan agama,menegakkan hukum akan berpengaruh besar bagi
remaja dalam proses pengukuhan identitas dirinya.
Peran Media Massa
Ciri-ciri peralihan masa
remaja dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa yaitu keinginan memenuhi dan
menyatakan identitas diri,kemampuan melepas diri dari ketergantungan orang
tua,kebutuhan memperoleh akseptabilitas ditengah sesama remaja.
Ciri-ciri ini menyebabkan
kecenderungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan
selera dan keinginan mereka.
Sehingga perlunya
membekali remaja dengan keterampilan berinformasi yang mencakup kemampuan
menemukan,memilih,menggunakan,dan mengevaluasi informasi.Dengan melakukan
intervensi ke dalam lingkungan informasi mereka secara interpersonal dan dengan
bimbingan orang tua dalam mengkonsumsi media massa.
Perlu Dikembangkan
Masalah kepemudaan dapat
ditinjau dari 2 asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai
proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tapi
fragmentasi,terpecah dan setiap fragmen mempunyai arti sendiri.
Pemuda dibedakan dari
anak dan orang tua dan masing-masing fragmen itu mewakili nilai sendiri.Oleh
sebab itu,arti setiap masa perkembangan hanya dapat dimengerti dan dinilai dari
masa itu sendiri.Dinamika pemuda tidak lebih dari usaha untuk menyesuaiakan
diri dengan pola-pola kelakuan yang sudah tersedia dan setiap bentuk kelakuan
yang menyimpang akan dicap sebagai yang anomalis,yang tak sewajarnya.
2.Posisi pemuda dalam
arah kehidupan itu sendiri.
Dinamika pemuda tidak
dilihar sebagai sebagian dari dinamika atau lebih tepat sebagian dari dinamika
wawasan kehidupan.Hal ini disebabkan oleh suatu anggapan bahwa pemuda tidak
mempunyai andil yang berarti dalam ikut mendukung proses kehidupan bersama
dengan masyarakat.
2.PEMUDA & IDENTITAS
Pemuda adalah suatu
generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan,terutama generasi
lainnya.
Proses sosialisasi
generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda
untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya.
a.Pembinaan dan pengembangan generasi muda
Pola ini ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978.
Motivasi dasarnya
bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional yang telah terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian yaitu :
a.generasi muda sebagai subyek adalah mereka
yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat
mandiri dalam keterlibatannya,guna menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa
dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b.generasi muda sebagai obyek adalah mereka
yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi
dan kemampuan ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang
melibatkan secara fungsional.
b.Masalah dan potensi generasi muda
1) Permasalahan Generasi Muda
Sebagian
permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
a)Dirasa menurunnya jiwa idealisme,
patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
b)Kekurangan yang dialami generasi muda
terhadap masa depannya.
c) Masih banyaknya perkawinan di bawah umur,
terutama di kalangan masyarakat di pedesaan.
d)Meningkatnya kenakalan remaja termasuk
penyalahgunaan narkotika. e)Pergaulan
bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
2) Potensi-potensi Generasi Muda/Pemuda
Potensi-Potensi yang
terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah :
a)Idealisme dan daya
kritis
b)Dinamika dan
kreatifitas
c)Keberanian mengambil
resiko
d)Optimis dan kegairahan
semangat
e)Sikap kemandirian dan
disiplin murni
f)Terdidik
g)Keanekaragaman dan
persatuan dan kesatuan
h)Patriotisme dan
nasionalisme
i)Sikap kesatria
j)Kemampuan penguasaan
ilmu dan teknologi
Sosialisasi adalah proses
yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana
bertindak agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun
sebagai masyarakat. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga.
Tujuan Pokok Sosialisasi, antara lain :
1) Individu harus diberi
ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di
masyarakat.
2) Individu harus
berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya. 3)Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
4)Bertingklah laku
selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada
lembaga atau kelompok khususnya masyarakat dan umumnya.
3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN
A.MENGEMBANGKAN POTENSI GENERASI MUDA
Pembinaan sedini mungkin difokuskan kepada
angkatan muda pada tingkat SLTP/SLTA, dengan cara penyelengaraan lomba karya
ilmiah tingkat nasional oleh lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pembinaan dan pengembangan potensi pada angkatan muda pada tingkat
perguruan tinggi, lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam
ragam berbagai pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di
laboratorium-labolatorium dan pada kesempatan-kesempatan praktek lapangan.
Kaum muda memang betul-betul merupakan
suatu sumber bagi perkembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karna itu, pembinaan
dan perhatian khusus harus diberikan pada kebutuhan dan pengembangan potensi
mereka.
B.PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI
Disinilah terletak arti penting dari
pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumber daya manusia,
sebagai prasarat utama dalam proses pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil
dalam pembangunannya secara “self
propelling” dan tambah menjadi bangsa
yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk
relavansi dalam pembangunan) dalam pendidikan penduduknya. Modernisasi Jepang
nampaknya merupakan contih prototipe dalam hubungan ini.
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1.HUKUM,NEGARA,PEMERINTAH
A.HUKUM
-Menurut Utrecht batasan hukum sebagai himpunan
peraturan-peratyran yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati.
-Menurut JCT,Simorangkir SH,Woerjono Sastropranoto SH
hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa,yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
Badan-Badan resmi yang berwajib.
a)Ciri-ciri dan Sifat Hukum
-ciri-ciri :
*adanya perintah
atau larangan
*perintah atau
larangan harus dipatuhi setiap orang
Perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib
untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan
memaksa.
b)Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa.
-Sumber hukum formal
:
1.Undang-Undang
(Statute)
Suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat,diadakan ,dipelihara oleh
penguasa negara.
2.Kebiasaan (Costum)
Perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh
masyarakat.
3.Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang
sama.
4.Traktat (Treaty)
Perjanjian dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal .
5.Pendapat Sarjana
Hukum
Pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c)Pembagian Hukum
1.Menurut "sumbernya"
-Hukum Undang-Undang
-Hukum Kebiasaan
-Hukum Traktat
-Hukum Yurisprudensi
2.Menurut"bentuknya"
-Hukum tertulis :
-Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
-Hukum tertulis yang
tak dikodifikasikan
-Hukum tak tulis
3.Menurut "tempat berlakunya"
-Hukum Nasional
-Hukum Internasional
-Hukum Asing
-Hukum Gereja
4.Menurut "waktu berlaku"
-Ius Constitutum
(hukum positif)
-Ius Constituendum
-Hukum Asasi (hukum
alam)
5.Menurut "cara mempertahankan"
-Hukum Material
-Hukum Formal
6.Menurut "sifatnya"
-Hukum yang memaksa
-Hukum yang mengatur
7.Menurut "wujudnya"
-Hukum Obyektif
-Hukum Subyektif
8.Menurut "isinya"
-Hukum Privat (hukum
sipil)
-Hukum Publik (hukum
negara)
Tugas pokok negara :
1.Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dalam masyarakat seluruh atau
tujuan sosial.
Hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat
memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
B.NEGARA
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
a)Sifat-sifat Negara
1.memaksa
Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dan mencegah timbulnya anarkhi.
2.monopoli
Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b)Bentuk Negara
1.negara kesatuan (Uritarisme)
Suatu negara yang
merdeka dan berdaulat dimana untuk mengurus seluruh pemerintah berada di pusat.
-negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi
-negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi
2.Negara serikat (negara Federasi)
Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara
yang merdeka,berdaulat bergabung ke dalam ikatan kerjasama untuk melaksanakan
urusan secara bersama.
Bentuk Kenegaraan :
1.Negara dominion
dimana khusus terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan
kerajaan Inggris
2.Negara uni
gabungan 2 negara atau lebih mempunyai seorang kepala negara
yang terbagi dalam 2 bagian,yaitu :
-uni riil
-uni personil
3.Negara protektorat
negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
c)Unsur-unsur negara
1.harus ada wilayahnya
2.harus ada rakyatnya
3.harus ada pemerintahnya
4.harus ada tujuan
5.mempunyai kedaulatan
Beberapa pengertian hukum yang dibenarkan masyarakat menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto :
1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2.Hukum sebagai disiplin
3.Hukum sebagai kaidah
4.Hukum sebagai tata hukum
5.Hukum sebagai petugas
6.Hukum sebagai keputusan penguasa
7.Hukum sebagai proses pemerintah
8.Hukum sebagai sikap-tindak konsisten
9.Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana mengenai hubungan antar negara dengan
hukum pada garis besarnya :
a.bahwa negara lebih tinggi daripada hukum,pandangan pada
teori absolutisme negara
b.negara,sebenarnya adalah identik atau sama dengan
hukum,pandangan yang menolak setiap dualisme antarnegara dan hukum
c.negara harus tunduk pada hukum,pendapat penganut
kedaulatan hukum.
-Negara hukum dalam arti sempit (hukum liberal)
ciri-ciri :
*adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia
*pemisahan kekuasaan,antar kekuasaan
eksekutif,legislatif,yudikatif
-Negara hukum dalam arti formal atau luas,unsur:
*perlindungan terhadapa hak asasi manusia
*pemisahan kekuasaan
*setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada
Undang-Undang
*adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
C.PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara.
Perbedaan pemerintah dan pemerintah dalam arti luas :
-pemerintahan :
*segala kegiatan atau
usaha yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara.
*segala
tugas,kewenangan,kewajiban negara yang harus dilakukan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapainya tujuan negara.
-pemerintah : menunjuk pada alat perlengkapan negara
seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas.
Perbedaan pemerintah dan pemerintahan dalam arti sempit :
-pemerintahan :
*kalau mengikuti
Montesquieu maka hanya ada tugas,kewajiban,kekuasaan negara di bidang eksekutif
*kalau mengikuti
Vollenhoren,kekuasaan negara di bidang bestuur.
-pemerintah : hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
2.WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara adalah rakyat.Rakyat suatu negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut dan tunduk kepada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil,orang-orang yang berada dalam wilayah suatu
negara dapat dibedakan menjadi :
a.penduduk
adalah mereka yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara
yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara tersebut dan terbagi lagi menjadi 2 bagian,yaitu ;
-penduduk warga
negara atau warga negara
-penduduk bukan warga
negara atau orang asing
b.bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu.
1.asas kewarganegaraan
Adapun 2 kriteria
menjadi warganegara :
-kriterium kelahiran
dibedakan menjadi :
*kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut "Ius Sanguinis"
*kriterium kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau disebut "Ius Soli"
Konflik kedua asas tersebut akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (a-patride).
Sehingga digunakan 2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel
aktif san stelsel pasif dan dibedakan dalam :
-hak opsi : hak
untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
-hak repudiasi : hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif)
2. Naturalisasi
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok,maka untuk
pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih
jauh.
-Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan
berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan san lisan.
-Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
-Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing,beribadat
menurut agama dan kepercayaannya.
-Pasal 31,32,33,34 menjamin hak-hak terhadap
pengajaran,perlindungan kultural,ekonomi dan kesejahteraan sosial.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.PELAPISAN SOSIAL
A.PENGERTIAN
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur
dan boleh dikatakan stabil.
Individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat
dari kenyataan,bahwa :
a) manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan
pribadinya.
b) individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa
menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakat.
Istilah Stratifikasi
atau Stratification berasal dari kata
STRATA atau STRATUM yang berarti lapisan,sering diterjemahkan dengan pelapisan
masyarakat.
Pitirim A.Sorokin
"Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
Theodorson dkk dalam
Dictionary of Sociology,dikatakan : "Pelapisan masyarakat berarti
jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem
sosial di dalam hal pembedaan hak,pengaruh,kekuasaan.
B.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Di dalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum
mengenal tulisan,pelapisan masyarakat sudah ada.Hal ini terwujud berbagai
bentuk :
1) adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan
pembedaan hak dan kewajiban.
2) adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh
dan memiliki hak-hak istimewa
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh
4) adanya kelompok orang-orang yang dikecilkan diluar kasta
dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men)
5) adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6) adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam
ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Bentuk dan proporsi pelapisan di masyarakat yang telah maju
bervariasi,tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat ada dimana-mana dan
sepanjang waktu.
C.TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
-Terjadi dengan
sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri,kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara
otomatis.
-Terjadi dengan
disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung 2 sistem yaitu :
1) sistem fungsional
2) sistem skalar
Terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian
itu,antara lain :
1) karena organisasi
itu sudah diatur sedemikian rupa sehinggga sering terjadi kelemahan di dalam
menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2) karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa
sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi
karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil
inisiatif.
D.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1)Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini satu-satunya jalan untuk dapat masuk
menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah kelahiran.Sistem
stratifikasi sosial yang tertutup dapat ditemukan dalam masyarakat feodal atau
masyarakat yang berdasarkan realisme.
2)Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Sistem ini dapat kita jumpai misalnya di dalam masyarakat di
Indonesia saat ini.Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat,sistem ini
sangat menguntungkan sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk
bersaing dengan yang lainnya.
E.TEORI-TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Ada yang membagi pelapisan masyarakat sebagai berikut :
1) Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan
kelas bawah (lower class)
2) Masyarakat terdiri dari 3 kelas yaitu kelas atas (upper
class),kelas menengah (middle class),kelas bawah (lower class)
3) ada juga kelas atas (upper class),kelas menengah (middle
class),kelas menengah ke bawah (lower middle class),kelas bawah (lower class)
Beberapa teori tentang
pelapisan sosial dicantumkan :
1.Aristoteles
2.Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA
3.Vilfredo Pareto
4.Gaotano Mosoa
5.Karl Marx
Ukuran kriteria
penggolongan ke dalam pelapisan sosial :
1.Ukuran kekayaan
barang siapa mempunyai kekayaan paling banyak,termasuj ke
dalam lapisan sosial teratas.
2.Ukuran kekuasaan
barang siapa yang memiliki kekuasaan atau wewenang
terbesar,menempati lapisan sosial teratas.
3.Ukuran kehormatan
orang yang paling disegani atau dihormati mendapatkan atau
menduduki lapisan sosial teratas.
4.Ukuran ilmu pengetahuan
ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan.
Ukuran diatas tidak bersifat limitatif (terbatas) karena
masih ada ukuran-ukuran yang dapat dipergunakan.
2.KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan
atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang
dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang
mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau
di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik.
Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu,
karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu
rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu
tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita
rasakan.
Banyak sekali contoh kejadian yang menggambarkan tentang
hubungan antara pelapisan sosial dengan kesamaan derajat. Salah satu contoh
dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri,
bagi orang yang memiliki lapisan social tertinggi di lingkungannya , maka orang
itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti
dihormati , dihargai , serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka
memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati ,tetapi semua itu kembali
terhadap kepada individu. Masih banyak contoh lainya, pelapisan social dam
kesamaan derajat memiliki cangkupan yang sangat luas , kita akan temukan dalam
mendapatkan pekerjaan , dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal
ini. Oleh karena itu , kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesama
manusia ,kita satu jenis ciptaan ALLAH yang memiliki jenis pria dan wanita,
marilah berbagi terhadap sesama, berlaku adil untuk mencapai semuanya
ELITE DAN
MASSA
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut
terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk
tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil
yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi. Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite
masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan
untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
-pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang
kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
-Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu
elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral
serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan
tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa.
Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras
masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers atau
mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas
.
Ciri-ciri massa adalah
:
a.Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau
strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang
mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
b.Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym.
c.Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota – anggotanya.
ANALISA KASUS (PEMUDA DAN SOSIALISASI)
Belakangan ini sudah banyak pemberitaan tentang kenakalan
pemuda seperti halnya kenalakan dalam pergaulan bebas yang menjerumuskan
pemuda-pemuda ke dalam penyalahgunaan narkoba,seks bebas dan tawuran.
Masalah kenakalan mulai mendapat perhatian masyarakat secara
khusus sejak terbentuknya peradilan untuk anak-anak nakal .
Jenis-jenis kenakalan
remaja :
Penyalahgunaan narkoba
Seks bebas
Tawuran antara pelajar
Penyebab terjadinya
kenakalan remaja
Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh
faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar
(eksternal).
Faktor internal:
1.Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis
pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi.
Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam
kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi
karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2.Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa
mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak
dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang
telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa
mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal
Keluarga dan perceraian orangtua, tidak adanya
komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga
bisa memicu perilaku negatif pada remaja.
1.Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu
memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap
eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2.Teman sebaya yang kurang baik
3.Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Hal-hal yang bisa
dilakukan/ cara mengatasi kenakalan remaja:
1.Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol
diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan.
2.Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur
orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka
yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
3.Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk
melakukan point pertama.4.Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga
sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
5.Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta
orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus
bergaul.
6.Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah
terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai
dengan harapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar