Senin, 03 Juli 2017

KONSERVASI ARSITEKTUR

Menurut KBBI, KONSERVASI adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dn kemusnahan dengan cara pelestarian. Sedangkan, menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), KONSERVASI adalah suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan sehingga makna kulturalnya akan tetap terpelihara.

Dapat disimpulkan, KONSERVASI adalah bagian dari tingkat perubahan kecil bangunan atau lingkungan dalam upaya memelihara suatu tempat sedemikian rupa sehingga makna dari tempat tersebut dapat terpelihara dan dipertahankan.

Jenis penerapan KONSERVASI terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain : Pemeliharaan, Preservasi (melestarikan), Restorasi (mengembalikan kondisi semula), Rekonstruksi (membangun kembali), Adaptasi (menyesuaikan), dan Demolisi (merobohkan).


Tujuan KONSERVASI yaitu mengembalikan dan memanfaatkan obyek pelestarian, serta mengarahkan penyelarasan masa kini dan perencanaan masa lalu dengan menampilkan sejarah pertumbuhan dalam wujud fisik 3 dimensi.

Lingkup KONSERVASI meliputi, Lingkungan Alami (Natural Area), Kota dan Desa (Town and Village), Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor), Kawasan (Districts), Wajah Jalan (Street-scapes), Bangunan (Buildings), Benda dan Penggalan (Object and Fragments).

Sedangkan, kriteria KONSERVASI meliputi, Estetika, Kejamakan, Kelangkaan, Keistimewaan, Peranan Sejarah dan Memperkuat Kawasan.

STUDI KASUS KONSERVASI GEDUNG MARBA
Sejarah Singkat
Gedung Marba terletak di sudut pertigaan Jl. Letjend. Suprapto No. 33 Semarang, dulu bernama “Heeretistraat” tepat disebelah selatan dari Taman Srigunting yang dulu bernama “Parade Plein”.
Image result for KONSERVASI GEDUNG MARBa

Gedung Marba dibangun atas permintaan seorang pengusaha kaya raya yang berasal dari Yaman bernama Martha Bajunet yang kemudian memberi nama gedung ini dengan namanya dipasang pada bagian atas dari bidang façade main entrance dengan tulisan “ MARBA” singkatan dari Martha Bajunet”. Gedung ini awalnya digunakan sebagai kantor usaha pelayaran, Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), serta digunakan pula untuk toko modern dan satu-satunya pada waktu itu.

Gaya arsitektur transisi memang berlangsung singkat (1890-1915). Masa transisi dari abad 19 ke abad 20 di Hindia Belanda dipenuhi perubahan dalam masyarakatnya. Modernisasi mengakibatkan perubahan bentuk dan gaya dalam bidang arsitektur. Dikarenakan gedung ini terletak pada masa awal periode transisi, maka sentuhan Indische Empire masih terlihat jelas, namun juga ada langgam yang memang sudah ditinggalkan.

Pola penataan kolom/trave/ruang dengan irama 1:2:3 masih mengikuti tatanan yang dibawa oleh aliran pra-modern seperti Renaissaine. Proporsi juga masih dipertahankan ketika menentukan bukaan bukaan seperti jendela dan pintu.

Tampak Gedung Marba
Image result for GEDUNG MARBa

Adanya perubahan pada tampak gedung Marba dengan menghilangkan kolom gaya Yunani, serta membuat menara pada pintu masuk utama. Gevel-gevel pada arsitektur Belanda yang terletak di tepi sungai muncul kembali.

Bahan Bangunan Gedung Marba
Pemakaian bahan bangunan utama masih seperti sebelumnya, yaitu bata, kayu dan penggunaan besi tulang sebagai tiang kolom. Pemakaian kaca terutama pada jendela juga masih sangat terbatas.

Transformasi Gedung Marba
Transformasi terjadi pada denah bangunan ini yaitu, bentuk persegi panjang yang merespon posisi bangunan yang berada disudut sehingga memiliki fasad pada Jl. Letjend Suprapto dan pada sudut.Serta adanya pengulangan bentuk yang terjadi dapat dilihat pada bukaan dinding, pintu maupun jendela pada gedung Marba.

KESIMPULAN

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan konservasi terhadap bangunan colonial Belanda di Semarang, secara khusus menunjuk pada Gedung Marba di Jl. Letjend Suprapto, yaitu :

Gedung Marba menjadi bentuk yang cukup mewakili jenis arsitektur transisi di Indonesia yakni transisi dari Indische Empire ke arsitektur tropis Hindia-Belanda. Gedung Marba dibangun pada masa akhir dari Indische Empire yang mengadopsi tatanan neo-klasik yang sudah mulai ditinggalkan. Penggunaan material sesuai dengan perkembangan teknologi saat itu, yaitu penggunaan bata dan kayu serta menggunakan kaca dan besi untuk struktur.

Sumber :

Selasa, 31 Januari 2017

Melangkah Dalam Taman Kota Depok

MELINDA MANSYUR 4TB01/ 29313798  

“MELANGKAH” DALAM TAMAN KOTA DEPOK"

Apa yang terpikirkan saat mendengar Kota Depok? Padat, kemacetan, gedung bertingkat dan hujan serta petir. Dan apa yang terbayang saat kita berada di Kota Depok? Panas, polusi, pengamen, dan tak terbayangkan lainnya.  

Kota Depok memiliki sebuah julukan yang dikenal dengan sebutan “Kota Petir” sampai saat ini, dikarenakan Kota Depok adalah satu-satunya kota di dunia yang terdapat petir paling berbahaya di dunia dan paling sering terjadi. Kota Depok merupakan kawasan yang cukup padat penduduk dan salah satu kota yang menjadi pusat perdagangan dan jasa. Hampir seluruh kawasan Kota Depok dijadikan sebagai kawasan permukiman dan perdagangan saat ini. Tak hanya itu, Kota Depok juga merupakan kawasan dengan kendaraan yang cukup banyak sehingga memberikan pengaruh kurang baik bagi lingkungan sekitar seperti polusi akibat meluapnya jumlah kendaraan yang ada. Namun tak perlu khawatir dengan hal tersebut, sebab

Kota Depok juga memiliki beberapa kawasan yang berguna untuk mengurangi pencemaran udara dengan adanya taman kota. Taman kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan dalam skala yang luas dan dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota. Berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada sebuah kota. “Melangkah dalam taman kota Depok” yang dimaksudkan adalah sirkulasi manusia dalam taman kota yang ada di Kota Depok.

Sirkulasi adalah prasarana penghubung vital yang menghubungkan berbagai kegiatan dan penggunaan dalam sebuah kawasan. Sirkulasi dapat juga digambarkan sebagai satu-satunya cara seseorang untuk bisa mengalami sepenuhnya kawasan dalam 3 dimensi. Sirkulasi juga menggambarkan seluruh pola-pola pergerakan baik kendaraan, barang maupun pejalan kaki. Sirkulasi akan sangat penting dengan tapaknya, karena merupakan suatu akses yang digunakan manusia dalam suatu tapak. Sirkulasi juga harus memberikan suatu kenyamanan bagi penggunanya.

Suatu taman kota memiliki elemen-elemen dasar yang membentuk sebuah pola pergerakan, salah satunya adalah sirkulasi. Sirkulasi manusia salah satu jenis sirkulasi yang akan mempengaruhi sistem sirkulasi pada suatu taman kota. Sirkulasi manusia dapat berupa pedestrian atau plaza yang membentuk hubungan erat dengan aktivitas kegiatan di dalam suatu taman kota. Suatu sistem sirkulasi manusia akan ramai digunakan jika sistem sirkulasi tersebut terbukti aman, fungsional, efisien, dan menunjukkan arah tujuan dengan jelas. Oleh karena itu, suatu sistem sirkulasi manusia pada taman kota setidaknya harus memenuhi standar dan dirancang dengan banyak pertimbangan yang matang. Hal yang perlu diperhatikan, antara lain tempat asal dan tujuan yang dihubungkan, sistem-sistem disekitarnya, topografi, iklim, waktu tempuh, kepadatan pengguna, infrastruktur pendukung, lebar jalan, pola lantai, kejelasan orientasi, serta detail perancangan sistem sirkulasi tersebut.

Selain itu ada beberapa ciri dari sirkulasi manusia, yaitu kelonggaran dan flexible dalam bergerak, berkecepatan rendah, relatif kecil jalan-jalannya, serta sesuai dengan skala manusia. Dibandingkan dengan sirkulasi lainnya, sirkulasi manusia memberikan kebebasan paling banyak dalam perancangan. Hal ini disebabkan oleh kemampuan manusia untuk memanjat tanjakan-tanjakan yang curam, membelok di sudut-sudut yang tajam, dan berubah arah atau berhenti semaunya. Meskipun ada kebebasan semacam itu, tetap harus ada pengendalian yang cukup dalam perancangan sirkulasi manusia pada suatu taman kota.

Terlalu sedikit pengendalian akan menyebabkan munculnya jalan-jalan pintas yang merusak penampilan taman kota, sedangkan jika terlalu banyak kekakuan akan menyebabkan manusia merasa terhambat. Sirkulasi manusia dapat dibuat lebih menarik dan tidak monoton dengan pengaturan rute baik langsung maupun tidak langsung dimana rute tersebut perlu penguatan dalam detail sehingga dapat ditafsirkan pengguna dengan mudah, pencapaian dalam taman kota, serta pemandangan.

Selain itu juga, sirkulasi manusia dapat dirancang dengan prinsip estetika, misalnya dalam hal warna, keseimbangan, bentuk, garis, tekstur, irama, bergabung untuk membentuk keindahan suatu pola sistem sirkulasi manusia taman kota. Sistem sirkulasi manusia juga harus dirancang untuk beroperasi dengan kecepatan yang efisien, terutama pada jalur yang ramai dipergunakan dalam suatu taman kota.

Sirkulasi manusia pada taman kota Depok tepatnya di Taman Lembah Gurame sudah cukup baik, dengan orientasi sirkulasi jelas dan pola desain juga menarik, sehingga membuat para pengunjung nyaman berjalan di taman tersebut.

Selasa, 31 Mei 2016

PENGAMATAN DI KUALA LUMPUR TOWER, MALAYSIA

Pengamatan berdasarkan kondisi di Kuala Lumpur Tower, Malaysia


Fasilitas yang tersedia di Kuala Lumpur Tower sebagai berikut :

1. 1Malaysia Cultural Village
Merupakan area kampung budaya Kuala Lumpur, Malaysia


2. KL Mini Zoo

Area hewan - hewan langka yang dilindungi



3.  Blue Coral ( Aquarium )
Area yang berisikan kehidupan binatang-binatang laut


4. F1 Simulator


5. Amphitheater


Area gedung terbuka yang tersedia diKuala Lumpur Tower


6. Restauran

Area tempat makan yang tersedia di dalam dan luar sekitar parkiran Kuala Lumpur Tower


7. Souvenir
Menjual berbagai macam barang-barang khas Kuala Lumpur sebagai oleh-oleh untuk para pengunjung Kuala Lumpur Tower


8. Parkir
Area tempat parkir mobil dan motor yang tersedia di Kuala Lumpur Tower


9. Sculpture / Penanda
Berfungsi sebagai sculpture/penanda kedatangan di Kuala Lumpur Tower


10. Observation Deck
Puncak Kuala Lumpur Tower yang berfungsi sebagai menara pemantau/observation deck


Aktivitas Sekitar Site sebagai berikut :















Senin, 25 Januari 2016

Kamis, 17 Desember 2015

TUGAS HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN

1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing - masing !

- Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

- Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.


2. Apa hubungan antara owner, konsultan & kontraktor, jelaskan!

- KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

- KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

- Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.

- Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan ke dalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa professional kontraktor.

- Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat, kemudian kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.


3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing - masing!

Berikut salah satu contoh kontrak kerja :
Sumber : http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html





- Bagian Data Proyek :

KEGIATAN    : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN  :  PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI          : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN           : 2008
NOMOR          :

Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008 ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

- Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3
 HAK DAN KEWAJIBAN

Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

- Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak

(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .

(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUAbertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .

(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .

(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA


4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

1. MANUSIA

Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. MODAL

Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. TEKNOLOGI

Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


5. Undang - Undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!

A. HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Bab 1 berisi antara lain :

1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain :

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :

• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat

• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur

• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional

• Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :

• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak

• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja

• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian

• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan

• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara

• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah

• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan

• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :

• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana

• tujuan pembangunan permukiman• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum

• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara

• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN

• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan

• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun

• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :

• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman

• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :

• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan

• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman

• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :

• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.

• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :

• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.

• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :

• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :

• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,

• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

B. UU & Per.Pemb.Nas - UU No. 24 Th. 1992 tentang Tata Ruang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ruang wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai Negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengama lan Pancasila;

b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

c . bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaga Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaga Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);

5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaga Negara Tahun 1982 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran 
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4. Rencana tata ruang adalah hasil pere ncanaan tata ruang.

5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan

8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasat kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.

11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

BAB  II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal  2
Penataan ruang berasaskan :

a. pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;

b. keterbukaan, persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum.

Pasal  3
Penataan ruang bertujuan :

a. terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;

b. terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;

c . tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :

1) mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;

2) mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;

3) meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;

4) mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;

5) mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

BAB  III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal  4
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.

(2) Setiap orang berhak untuk :

a. mengetahui rencana tata ruang;

b. berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;

c . memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal  5
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.

(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal  6
Ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  IV
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN

Bagian Pertama

U m u m

Pasal  7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.

(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan pedesaan, kawasan perkotaan,  dan kawasan tertentu.

Pasal  8
(1) Penataan ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan secara terpadu dan tidak dipisah-pisahkan.

(2) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dikoordinasikan penyusunannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(3) Penataan ruang untuk kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II dikoordinasikan penyusunannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kemudian dipadukan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 9
(1) Penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II, disamping meliputi  ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai batas tertentu yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan

(2) Penataan ruang lautan dan ruang udara diluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara terpusat dengan Undang-undang.

Pasal 10
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi  Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

(3) Penataan ruang kawasan perdesaan dan penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan untuk:

a. mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang dalam pengembangan kehidupan manusia;

b. meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat;

c . mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial.

(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk :

a. mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan diprioritas dalam rangka penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi Propinsi Daerah Tingkat I atau wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

b. meningkatkan fungsi kawasan lindung dan  fungsi kawasan budi daya;

c . mengatur  pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.

(4) Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan :

a. lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antarblingkungan;

b. tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan.

Pasal 12
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta masyarakat.

(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Perencanaan

Pasal  13
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan melalui proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Rencana tata ruang ditinjau kembali dan atau disempurnakan sesuai dengan jenis perencanaannya secara berkala.

(3) Peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (3).

(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali dan atau penyempurnaan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan :

a. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan;

b. Aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan, serta kualitas ruang.

(2) Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang,yang meliputi tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.

(3) Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanansebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pemanfaatan

Pasal  15
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.

(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Pasal  16
(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan :

a. pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

b. perangkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara.

(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pengendalian

Pasal  17
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban tentang pemanfaatan ruang.

Pasal  18
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.

(2) Penerbitan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB  V
RENCANA TATA RUANG

Pasal  19
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas :

a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;

b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;

c . Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah Negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan perundangundangan.

Pasal  20
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Negara, yang meliputi :

a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;

b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;

c . kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi :

a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;

b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;

c . pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk :

a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;

b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah serta keserasian antar sektor;

c . pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan ataumasyakarat;

d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.

(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  21
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I merupakan penjabaranstrategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, yang meliputi :

a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;

b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;

c . pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dae rah Tingkat I berisi :

a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;

b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;

c . arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan,perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya;

d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;

e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;

f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;

g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi pedoman untuk:

a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;

b. mewujudkan keterpaduan, keterikatan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;

c . pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;

d. penataan ruang wilayah Kabupaten/kotamadya Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.

(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah 15 tahun.

(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal  22
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi :

a. tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;

b. rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

c . rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

d. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :

a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;

b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;c . sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;

d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;

e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.

(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II  menjadi pedoman untuk :

a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;

b. mewujudkan keterpaduan, keterikatan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II serta keserasian antar sektor;

c . penerapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

d. penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;

e. pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.

(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.

(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.

(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.11 dari 13

Pasal  23
(1) Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara, dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB  VI
WEWENANG DAN PEMBINAAN

Pasal  24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Peme rintah.

(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :

a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;

b. mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penataan ruang.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dala ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.

Pasal  25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :

a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;

b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.

Pasal  26
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan berdasarkan undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang bersangkutan.

(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan telah diperoleh dengan iktikad baik, terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimintakan penggantian yang layak.

Pasal  27
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyelenggarakan penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pelaksanaan penataan ruang  dilakukan Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Departemen, Lembaga, dan Badan-badan Pemerintah lainnya serta koordinasi dengan Daerah sekitarnya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahin 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.

(3) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat 

(4) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pasal  28
(1) Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II menyelenggarakan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

(2) Apabila dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat hal-hal yang tidak dapat diselesaikan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, maka diperlukan pertimbangan dan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal  29
(1) Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.

(2) Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.

(3) Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(4) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali Rencana Tata Ruang wilayah 13 dari 13 Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.

BAB  VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  30
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berdasarkan Undang-undang ini.

BAB  VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  31
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32
Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota!

- KOTA MATARAM

Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.Pemerintah Kota Mataram bersama dengan Pemerintah Pusat yang berkolaborasi dengan P2KH menggencarkan Green Open Space adalah perwujudan dari kualitas, kuantitas dan jejaring RTH perkotaan. Green Waste merupakan penerapan prinsi 3R yaitu mengurangi sampah/limbah, mengembangkan proses daur ulang, dan meningkatkan nilai tambah.

Selanjutnya Green Transportation bagian dari pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan misalnya, transportasi publik, dan jalur sepeda. Kemudian Green Water adalah upaya meningkatkan efisiensi pemnfaatan pengelolaan sumberdaya air.Selain itu atribut Green Energy adalah pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan. Green Building merupakan bangunan ramah lingkungan (hemat air, energi, dan sturktur).Terakhir adalah Green Community adalah upaya peningkatan kepekaan, kepedulian, dan peran serta aktif masyarakat dalam pengembangan atribut-atribut kota hijau.

- KOTA SURAKARTA

Narasumber :Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah : Arif Sugeng, ST; Bidang Penataan Ruang dan Wilayah Bappeda Kota Surakarta : Ir. Arief Nurhadi, Bidang Penataan Ruang
Dalam pesan yang disampaikan Arif Sugeng Haryanto, ST bahwa semua pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak .hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.Untuk Kota Surakarta unsur-unsurnya sudah mulai bertumbuh, karena sudah ada green planning and design, green open space, green transportation, dan green community
Sosialisasi tentang UU dan Perda penataan ruang disampaikan pula kepada kader PKK Kota/kabupaten se JawaTengah. 

Tujuannya saat penerapan perda dengan pemberian sanksi akan mulai dilaksanakan, maka fungsi dari ibu-ibu PKK karena PKK memiliki data paling lengkap untuk mengkondisikan lingkungan, dan berada di tataran masyarakat yang paling bawah untuk implementasi tata ruang.Ir. Arief Nurhadi dari Bappeda Kota Surakarta menjelaskan bahwa sesuai UU 26/2007 Kota Surakarta perlu diwujudkan, karena memang orang-orang jaman dulu yang hidup dekat dengan alam memiliki umur yang lebih panjang dan hidup lebih tenang, Untuk memenuhi 30% kota solo susah tapi dengan komitmen antara pemerintah, SKPD dan masyarakat akan dapat diwujudkan.Saat “demokrasi anarkis” banyak RTH yang diduduki oleh masyarakat, RTH di Surakarta awalnya sudah ada 14%, dan diupayakan kmbali pembebasannya sehingga saat ini hampir mencapai 18,2% dan dalam periode tidak terlalu lama dapat terwujud 20%.  Implementasinya dengan strategi lahan yang sangat sempit di pinggir jalan. Pagar pemisah antara jalan dan kavling dibongkar dan diganti dengan taman dan pepohonan, misalnya pagar 40cm bisa menjadi taman yang lebarnya 1,5 meter memanjang sepanjang gedung.

Daerah sempadan sungai masyarakat sudah direlokasi dan sekarang diolah sebagai urban forest untuk paru-paru kota dan tempat interaksi masyarakat yang menarik. Taman Banjarsari yang berubah jadi kumuh oleh PKL ditata dengan solusi-yang saling menguntungkan untuk dimaksimalkan sebagai RTH. Perluasan hutan kota diperkuat dengan SK Walikota yang intinya lahan terbuka hijau untuk dilestarikan untuk RTH baik milik pemerintah dan swasta. UNS dan ISI sebagai lahan privat juga telah memberikan contoh dengan menggunakan lahan yang dimiliki yangPemeliharaan RTH kalalu dibebankan kepada pemerintah akan berat, maka untuk pemeliharaan sudah dibagi sesuai porsi penanganannya. Pemkot Surakarta dikelola Dinas Pertamanan adalah taman-taman skala kota (taman besar), sedangkan RTH skala kecil diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan, sehingga mereka telah berdiri sebagai SKPD untuk mengelola taman-taman tersebut. Selain itu melibatkan masyarakat secara kelembagaan sudah memberikan partisipasi akan membantu pemeliharaan/peningkatan RTH kota. 

- KOTA SURABAYA

RTH di Kota Surabaya sendiri telah mencapai 22,26 persen atau 171,68 hektar dari total luas wilayah kota. Surabaya unggul sebagai kota besar ramah lingkungan dan humanis. Surabaya saat ini mengembangkan penataan yang tersebar ke seluruh penjuru kota. Dengan demikian, warga kotanya bisa beraktivitas di wilayah masing-masing atau dekat dengan tempat tinggalnya. Pembangunan RTH di Surabaya tidak diaglomerasikan ke satu titik, melainkan menyebar dengan mengembangkan sentra komunitas di setiap titk strategis kota.Di setiap titik strategis seluruh wilayah kota itu dibangun pula taman-taman lengkap dengan akses WiFi, pedestrian, dan jalur sepeda sebagai ruang terbuka hijau di luar ruang rekreasi, lapangan olahraga, dan pemakaman.Kota Surabaya juga sadar bahwa peningkatan kualitas lingkungan akan lebih mudah apabila melibatkan peran serta masyarakat.

Program-program seperti “Urban Farming”, “Surabaya Green and Clean”, “Surabaya Berwarna Bunga”, dan meningkatkan kembali implementasi 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dalam pengelolaan sampah, dilakukan dalam rangka membentuk kota hijau yang sehat.Itulah sebabnya saat ini Surabaya mendapat predikat sebagai “kota untuk warganya”. Tak kalah penting, kota ini juga digelari The Most Green and Livable City in Indonesia.Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 07 tahun 2002, tentang pengelolaan ruang terbuka hijau disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tak hanya berupa hutan kota, melainkan kawasan hijau yang berfungsi sebagai pertamanan, rekreasi, permakaman, pertanian, jalur hijau, dan pekarangan.Dalam ruang terbuka hijau diwajibkan adanya kegiatan penghijauan yaitu tentunya dengan budidaya tanaman sehingga terjadi perlindungan terhadap kondisi lahan. Peraturan daerah itu menyebutkan dengan jelas bahwa pengelolaan ruang terbuka hijau menjadi tanggungjawab tak hanya pemerintah, bahkan sektor swasta, dan warga yang bertempat tinggal di Kota Surabaya.

- KOTA BANDUNG

Saat ini Kota Bandung baru memiliki sekitar 1700 hektare RTH. Sedangkan idealnya RTH untuk kota yang memiliki luas 16.729,65 hektare ini adalah sekitar 6000 hektare. data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2007, ruang terbuka hijau di Kota Bandung kini tersisa 8,76 persen. Padahal idealnya sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Ruang tebuka hijau di Metropolitan Bandung terdiri dari kawasan lindung dan kawasanbudidaya. Pada kenyataannya ruang terbuka hijau pada kawasan lindung beralih fungsi menjadikawasan terbangun, sehingga ruang terbuka hijau yang selama ini berfungsi sebagai resapan air,tidak lagi dapat menampung limpasan air hujan yang turun ke bumi. Hal ini mengakibatkanterjadinya banjir di beberapa titik.Jika Kota Bandung tanpa RTH, sinar matahari yang menyinari itu 90% akan menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan lainnya yang ada. sementara sisanya yang 10% akan kembali ke angkasa.

Hal itu memicu udara Kota Bandung menjadi panas. Namun, jika bandung memiliki RTH sesuai dengan angka ideal, maka sinar matahari itu 80% diserap oleh pepohonan untuk fotosintesis, 10% kembali ke angkasa, dan 10% nya lagi yang menempel di bangunan, aspal dan lainnya.Menurut data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bandung 2006, akibat berkurangnya persentase ruang terbuka hijau di Bandung, setiap tahun permukaan tanah di Kota Kembang ini menyusut sekitar 42 sentimeter. Di Babakan Siliwangi sendiri permukaan air tanah berada pada kedudukan 14,35 meter dari sebelumnya 22,99 meter. Menurut data yang dilansir Greenlife Society setidaknya 90 pusat perbelanjaan di Bandung itu masih berhutang 85 ribu meter persegi ruang hijau.Setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun.

Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.Singkatnya, kondisi hutan Kota Bandung benar-benar kritis, jauh dari angka ideal yang dibutuhkan warga kota yang telah mencapai lebih dari 2,3 juta jiwa. Istilah lainnya, wilayah RTH di Kota Bandung ini masih sedikit. Dan saat ini jumlah pohon perlindung sebanyak 229.649 pohon. Padahal, idealnya kata Kepala Dinas Pertamanan Kota Bandung, Drs. Ernawan, jumlahnya 920.000 pohon pelindung atau 40% dari jumlah penduduk. Jumlah tersebut dihitung dengan rumusan 2,3 juta jiwa dikali 0,5 kg oksigen dikali 1 pohon dibagi 1,2 kg, sama dengan 2,3 juta kali 0,4 kg oksigen dikali 1 pohon, menghasilkan 920.000 pohon.


- KOTA MALANG

Hutan kota adalah komunitas vegetasi berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol, dengan struktur menyerupai/meniru hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman dan estetis.  Pengertian ini sejalan dengan PP No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota yang menggariskan hutan kota sebagai pusat ekosistim yang dibentuk menyerupai habitat asli dan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dan menyatu dengan lingkungan sekitarnya. Penempatan areal hutan kota dapat dilakukan di tanah negara atau tanah private yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat berwenang. Sebagai unsur RTH, hutan kota merupakan suatu ekosistim dengan sistim terbuka. Hutan kota diharapkan dapat menyerap hasil negatif akibat aktifitas di perkotaan yang tinggi. Tingginya aktifitas kota disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan industri yang sangat pesat di wilayah perkotaan.

Dampak negatif dari aktifitas kota antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya karena hilangnya vegetasi dan RTH (Zoer’aini, 2004; Sumarni, 2006).Ruang terbuka hijau di kota Malang yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan perlu dipertahankan luasannya karena akan berperan terhadap pengurangan banjir atau genangan tidak wajar pada musim penghujan dan mempunyai potensi untuk imbuhan air tanah pada musim kemarau.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang dari tahun 1995 sampai 2005, mengetahui kapasitas infiltrasi dan agihan kapasita infiltrasi serta kontribusi ruang terbuka hijau tersebut untuk imbuhan air tanah di kota Malang.Jenis penelitian ini adalah survey dengan pengukuran langsung dalam hal ini kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) ruang terbuka hijau di kota Malang. Metode pengambilan sampel pengukuran kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) menggunakan metode purposive sampling yaitu perubahan ruang terbuka hijau di kota Malang.

Untuk mengetahui alih fungsi atau perubahan ruang terbuka hijau dan eksisting ruang terbuka hijau digunakan metode overlay peta (tumpang susun) kemudian analisis data untuk mengetahui nilai kapasitas resapan air hujan (infiltrasi) dihitung dengan menggunakan metode Horton yang kemudian dipresentasikan agihannya.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan penyusutan ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995 sampai 2005 sebesar 4,6% dari total luas ruang terbuka hijau kota Malang tahun 1995. Kapasitas infiltrasi kota Malang bervariasi, kapasitas infiltrasi tertinggi di Hutan Arjosari Blimbing sebesar 1797,81 cm/hari, sedangkan kapasitas infiltrasi terendah pada Taman Serayu yaitu sebesar 30,64 cm/hari. Tingkat infiltrasi kota Malang termasuk kelas sangat tinggi atau >53 mm/jam, hal ini menunjukkan bahwa kota Malang merupakan daerah resapan air yang sangat baik. Total kontribusi ruang terbuka hijau dengan luas keseluruhan 49277,5 m2 memberikan supplay air tanah sebesar 13594,536 m3/jam.





https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
http://basmalabrian19.blogspot.co.id/2014/09/hukum-pranata-dan-pembangunan.html?m=1
http://www.griyabagus.com/2015/05/hubungan-kerja-antara-pemilik-proyek.html?m=1
http://williamarsitektur.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan.html?m=1
https://giangartan.wordpress.com/2015/12/07/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayah/
https://thatprettylittleliar.wordpress.com/2015/11/16/kota-yang-telah-menerapkan-rth-30-dari-luas-wilayahnya-dan-rth-publik-20-dari-luas-kotanya/
http://putrikumalasari.blogspot.co.id/2012/11/hukum-pranata-pembangunan-uu-perpembnas.html?m=1