Selasa, 10 November 2015

RUANG TERBUKA HIJAU, RUSUNAMI & RUSUNAWA

KOTA yang MENERAPKAN RTH 30 % dari LUAS WILAYAH, RTH PUBLIK  20 % dari LUAS WILAYAH KOTA


A.            Definisi Ruang Terbuka Hijau

-              Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat1).
Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 2).
Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 3).

-              Menurut Rustam Hakim (1987), ruang terbuka pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung kegiatan aktivitas tertentu dari warga lingkungan tersebut baik secara individu atau secara kelompok. Bentuk daripada ruang terbuka ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan. Contoh ruang terbuka adalah jalan, pedestrian, taman, plaza, pemakaman di sekitar lapangan olahraga.

-              Menurut Perda Jatim No. 7 tahun 1997, ruang terbuka kota adalah bagian dari kota yang tidak didirikan bangunan atau sesedikit mungkin unsur bangunan, terdiri dari unsur alami (vegetasi dan air) dan unsur binaan (produksi, budidaya, pemakaman, pertanian kota, taman kota, jalur hijau, tempat satwa, rekreasi ruang luar, berbagai upaya pelestarian lingkungan)


B.            Sifat dan Fungsi Ruang Terbuka

Roger Trancik (1986), dalam bukunya ”Finding Lost Space”, mengungkapkan bahwa menurut sifatnya ruang terbuka kota dapat dibagi menjadi:
  1. Hard space, yaitu ruang terbuka yang secara prinsip dibatasi oleh dinding arsitektural dan biasanya sebagai kegiatan sosial. Ruang terbuka jenis ini tidak tertutup oleh massa bangunan namun tertutup oleh pengerasan seperti ubin, aspal, plesteran, paving stone, dan lain-lain.
  2. Soft space, yaitu ruang terbuka yang didominasi oleh lingkungan alam. Pada setting kota, soft space berbentuk taman (park) dan kebun (garden) serta jalur hijau (greenways) yang dapat memberikan kesempatan untuk berelaksasi (santai).
Menurut Rustam Hakin (1987), ada beberapa fungsi ruang terbuka, antara lain:

a. Fungsi sosial :
  1. Tempat bermain, berolahraga
  2. Tempat bersantai
  3. Tempat komunikasi sosial
  4. Tempat peralihan, tempat menunggu
  5. Sebagai ruang terbuka untuk mendapatkan udara segar dengan lingkungan
  6. Sebagai sarana penghubung antara suatu tempat dengan tempat yang lain
  7. Sebagai pembatas/jarak di antara massa bangunan
b. Fungsi ekologis :
  1. penyegaran udara,
  2. menyerap air hujan,
  3. pengendalian banjir,
  4. memelihara ekosistem tertentu dan
  5. pelembut arsitektur bangunan.
  6. pengontrol radiasi matahari
  7. meredam kebisingan·
  8. menyerap debu
Sedangkan fungsi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan menurut Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 pasal 3 antara lain :
  1. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
  2. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara
  3. Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati
  4. Pengendali tata air
  5. Sarana estetika kota.

C.            Bentuk Ruang Terbuka Hijau

Rob Krier (1979), mengklasifikasikan ruang terbuka berdasarkan bentuk fisik dan pola ruangnya, yang meliputi :
  1. Berbentuk memanjang, yaitu ruang terbuka yang hanya mempunyai batas-batas di sisi-sisinya, seperti jalanan, sungai dan lain-lain. Ruang terbuka yang berbentuk memanjang ini juga merupakan ruang-ruang sirkulasi karena dimanfaatkan untuk melakukan pergerakan oleh masyarakat sekitarnya.
  2. Berbentuk cluster, yaitu ruang terbuka yang mempunyai batas-batas di sekelilingnya, seperti lapangan, bundaran dan lain-lain. Ruang terbuka dengan bentuk cluster ini membentuk “kantong-kantong” yang berfungsi sebagai ruang-ruang akumulasi aktivitas kegiatan masyarakat kota.
Rustam Hakim (1987) mengklasifikasikan ruang terbuka berdasar sifatnya yaitu :
  1. Ruang terbuka lingkungan, yaitu ruang terbuka yang terdapat pada suatu lingkungan dan sifatnya umum. Adapun tata penyusunan ruang-ruang terbuka dan ruang-ruang tertutupnya akan mempengaruhi keserasian lingkungan.
  2. Ruang terbuka bangunan, yaitu ruang terbuka yang dibatasi oleh dinding bangunan dan lantai halaman bangunan. Ruang terbuka ini bersifat umum atau pribadi sesuai dengan fungsi bangunannya.
Berdasarkan sumber peraturan yang berlaku “Ruang Terbuka Hijau sebagai Unsur Pembentuk Kota Taman”, tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Dirjen Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari :
  1. Ruang Terbuka privat; halaman rumah, halaman kantor, halaman sekolah, halaman tempat ibadah, halaman rumah sakit, halaman hotel, kawasan industri, stasiun, bandara, dan pertanian kota.
  2. Ruang Terbuka publik; taman rekeasi, taman/lapangan olahraga, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau (sempadan jalan, sungai, rel KA, SUTET), dan hutan kota (HK konservasi, HK wisata, HK industri).
Sedangkan menurut Undang-Undang Penataan Ruang no 26 Tahun 2007 pasal 29 menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau dibagi menjadi :
  1. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.
  2. Ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 Tahun 2007 pasal 6 mengenai Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan, yang termasuk kedalam ruang terbuka hijau antara lain :
  1. Taman kota
  2. Taman wisata alam
  3. Taman rekreasi
  4. Taman lingkungan perumahan dan permukiman
  5. Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial
  6. Taman hutan raya
  7. Hutan kota
  8. Hutan lindung
  9. Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah
  10. Cagar alam
  11. Kebun raya
  12. Kebun binatang
  13. Pemakaman umum
  14. Lapangan olah raga
  15. Lapangan upacara
  16. Parkir terbuka
  17. Lahan pertanian perkotaan
  18. Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET)
  19. Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa
  20. Jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian
  21. Kawasan dan jalur hijau
  22. Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan
  23. Taman atap (roof garden).

D.            Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Menurut Sharma (1989) dalam Hakim (2008), pengelolaan kota dapat digambarkan sebagai sekumpulan kegiatan yang bersama-sama membentuk dan mengarahkan pada bidang sosial, fisik dan perkembangan ekonomi kota.Pengelolaan ruang terbuka hijau akan memberi pengaruh terhadap perubahan kualitas dan kuantitas, sebagaimana teruraikan dalam penelitian Halle yang menunjukkan bahwa tidak mudah untuk memperbaiki strategi kelembagaan perkotaan dan mempunyai output yang terukur.Terdapat beberapa aspek dalam pengelolaan RTH (Hakim,2008) yaitu perencanaan, kelembagaan, sumber daya manusia, koordinasi dan pendanaan.


E.             Perencanaan

Terdapat 4 elemen perencanaan pengelolaan utama yang mempengaruhi ruang terbuka kota yaitu, elemen fisik, ekologis, partisipasi dan transparansi/ keterbukaan.Ruang terbuka hijau sebagai elemen fisik kota, sangat penting bagi fungsi lingkungan dan rekreasi. Namun oleh sebagian masyarakat kota ada pemikiran bahwa nilai ekonomi ruang terbuka hijau kota tidak bermanfaat dari sudut pandang ekonomi, karena ruang terbuka hijau dianggap  adalah barang pemerintah(public goods) tanpa harga pasar.

Sedangkan sebagai elemen ekologis kota dapat memberikan kestabilan lingkungan bagi masyarakat kota.Ruang terbuka hijau kota sangat bermanfaat bagi sebagian besar masyarakat kota. Kadang-kadang, kemungkinan masyarakat tidak mengetahui lokasi alami yang dapat dimanfatkan. Masyarakat kota biasanya mendukung konservasi alami secara umum di kota-kota, tetapi mereka tidak mempunyai gambaran perencanaan yang jelas apakah ruang terbuka hijau kota termasuk didalamnya. Mereka sebagian besar adalah para pemakai yang tidak secara intensif memelihara ruang terbuka hijau kota.


F.            Kelembagaan

Sesuai dengan McGill, pengembangan organisasi kelembagaan memerlukan prinsip yakni, menyetujui fungsi (proses pengelolaan kota) ke arah pertama, struktur organisasi dan personalia. Kedua, perencanaan dan penganggaran. Ketiga, reformasi pemikiran.


G.           Sumber Daya Manusia

Secara signifikan untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan kota, pengetahuan dan keterampilan harus disampaikan kepada pembuat-keputusan. Dua masalah utama kondisi sumber daya manusia dalam pengelolaan kota yaitu ketrampilan dan kemampuan. Disamping itu, kombinasi sektor swasta, organisasi sektor publik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai lembaga pelatihan sangat penting bagi efektifitas program kerja pemerintah.Lima faktor kompetensi didalam kemampuan dan penguasaan keterampilan individu staf pemerintah daerah untuk pengelolaan kota yang proaktif yaitu :
-          pertama, kemampuan dalam mempersiapkan strategi untuk memandu dan mengkoordinir input stakeholder
-          kedua, kemampuan untuk meningkatkan otonomi dan mengelola dana
-          ketiga, kemampuan untuk pengembangan kelembagaan
-          keempat, kemampuan untuk merancang proyek dalam rangka mendapatkan bantuan dan sumbangan pelaksanaan program
-          kelima, kemampuan melakukan pendekatan yang fleksibel dalam memberi penghargaan personil yang produktif (prestasi mendasarkan penggajian dan promosi).


H.           Koordinasi

Ada empat faktor sebagai elemen koordinasi ruang terbuka hijau kota yaitu, tata guna lahan, kewenangan/ otoritas, keputusan dan informasi.Perubahan cepat tata guna lahan dan pola ruang hijau dalam pengembangan kota membawa konflik antara persyaratan keberadaan perumahan dan ruang hijau. Salah satu kegagalan mengintegrasikan dimensi wilayah yang terbangun dengan pengembangan ruang terbuka hijau kota adalah pedoman pengendaliannya. Evolusi pendekatan pengelolaan memerlukan instrumen dan perangkat baru guna pembaruan informasi, dan untuk monitoring pengembangannya.

Pengelolaan kota di negara-negara harus mencapai dua hal yaitu Pertama, harus memahami sifat alami lingkungan kota. Kedua, harus mengatur instrumen intervensi institusi sehingga dalam melakukan pengelolaan kota agar dapat sesuai dengan rencana induk kota yang telah disetujui.Wonga (2006) dalam Hakim (2008) mendukung keputusan penggunaan perangkat seperti analisa manfaat biaya(cost-benefit analysis), pengkajian dampak sosial, peraturan perundang- undangan dan pengkajian dampak lingkungan dalam perumusan strategi. Perangkat ini akan membantu memastikan ketegasan perlindungan lingkungan dan pertimbangan sosial di dalam pengendalian pengelolaan.


I.             Pendanaan

Beberapa penyelidik melakukan kajian tentang pengelolaan pendanaan yang meliputi pajak masyarakat, pendanaan swasta serta gaji dan penghargaan pemerintah. Tingkat pendapatan masyarakat tidak akan mempengaruhi willingness-to-pay untuk ruang terbuka hijau kota. Ini menyiratkan bahwa ruang hijau bukan hal mutlak, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Untuk menghindari penyimpangan pembayaran, prosedur-prosedur pembayaran seperti pajak dan pembayaran bea masuk harus jelas masuk kedalam kas pemerintah lokal. Jumlah dan kualitas ruang terbuka hijau kota, pada akhirnya, harus menjadi pemikiran dalam pengambilan keputusan. Hasil penelitian menyiratkan dengan jelas akan perlunya kebijakan-kebijakan ruang terbuka hijau kota.


J.              Good Governance

Namun demikian, secara umum good governance (tata pemerintahan yang baik) dapat diartikan sebagai upaya merespons berbagai permasalahan pembangunan kawasan perkotaan secara efektif dan efisien yang diselenggarakan oleh pemerintah yang akuntabel bersama-sama dengan unsur-unsur masyarakat.

Lima prinsip utama dalam tata pemerintahan yang baik, yaitu Legitimacy and Voice,Direction, Performance, Accountability(Akuntabilitas), Fairness (Kewajaran),dengan tujuh karakter, yaitu partisipasi, konsensus, tanggung jawab, transparan, responsif, efektif dan efisien, adil dan mentaati aturan.

Dari sini terlihat bahwa good governance tidaklah terbatas pada bagaimana pemerintah menjalankan wewenangya dengan baik semata, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dan mengontrol pemerintah untuk menjalankan wewenang tersebut dengan baik (accountable). Karenanya, seringkali tata pemerintahan yang baik dipandang sebagai “sebuah bangunan dengan 3 tiang”. Ketiga tiang penyangga itu adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi (Rochman, 1998).






RUSUNAWA RUSUNAMI


A.    SOLUSI TEMPAT TINGGAL DI PERKOTAAN

Dengan mempertimbangakan fakta sempitnya lahan perkotaan untuk tempat tinggal dan nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena harus bersaing dengan kepentingan bisnis, maka alternatif rumah susun di wilayah perkotaan merupakan solusi yang tepat. Namun masih perlu dicermati mana yang lebih sesuai untuk diimplementasikan oleh Pemerintah, apakah rumah susun milik (rusunami) ataukah rumah susun sewa (rusunawa). Kedua model rumah susun ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.


B.    UU NO 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN      

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.·     

            Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.
Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.


C.    PENGERTIAN RUSUN, RUSUNAWA, RUSUNAMI 

Pengertian rumah susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian rumah susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.

Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa
  1. Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”.
Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.

  1. Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.·     
 Penjabaran lebih terinci dari pengertian rumah susun sederhana sewa yang tersebut di atas adalah :
a.    Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

b.    Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.

c.    Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.

d.   Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.

e.    Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

f.     Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola; Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.

g.    Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.

h.    Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.

i.      Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.

j.      Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.


D.    JENIS RUSUN DI INDONESIA

Rumah Susun di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut :

a.    Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.

b.    Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.

c.    Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
            



https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rumah_susun_sederhana_milik
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa





Minggu, 11 Oktober 2015

HUBUNGAN HUKUM dan PRANATA PEMBANGUNAN


HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN    

Hubungan Antara Hukum Dan Pranata Pembangunan Di Bidang Arsitektur

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,-        

HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.      

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.    

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak.
Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.            

Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya.

Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

Dari pengertian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pranata adalah suatu sistem tingkah laku dan hukum adalah suatu peraturan/perundang-undangan. Keduanya dibutuhkan untuk saling melengkapi didalam melaksanakan suatu pembangunan.Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan / undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.

Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminan atas hak masing-masing pihak. Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang terlah disepakati bersama.

Salah satu penerapan hukum dan pranata sosial, dapat kita lihat pada sebuah kontrak kerjasama. Kotrak kerjasama akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis proyek, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, hingga sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.

Berikut salah satu contoh kontrak kerja :
Sumber : http://edoloverock.blogspot.com/2009/08/contoh-perjanjian-kontrak-konsultan.html

- Bagian Data Proyek :

KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

- Bagian Hak dan Kewajiban :

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

- Bagian Sanksi :

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI
Pasal 10
SANKSI DAN BENDA

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak

(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .

(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUAbertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .

(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .

(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepadaPIHAK KEDUA

Contoh - contoh Kasus lainnya, sebagai berikut :

Contoh Kasus 1

Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta UtaraNo telepon : 088088088Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Contoh Kasus 2

SURAT PERJANJIAN
NMR : 465/104/BKS/Dinkesos & PB
Tanggal :14Mei 2012
Kegiatan : Pembinaan Kepeloporan,keperintisan
Pekerjaan : Pembangunan Taman Pemakaman Pada Makam Pahlawan Bhakti Banua
Lokasi : Kecamatan Padang Batung,Kab.Hulu Sungai Selatan
Tahun : 2012
Kontraktor : CV.Moga
Nilai Kontrak : Rp  573.997.000
Sumber dana : APBD Kab.Hulu Sungai Selatan  Waktu kontrak : 180 hari

Contoh Kasus 3

PERJANJIAN KERJA KONSULTAN
Kegiatan : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal Dua Lantai Luas 400 m2
Pekerjaan : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lokasi : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
Tahun : 2008Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Waktu : 6 bulan
Biaya Pekerjaan Pengawasan : Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah
Cara Pembayaran : Dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


Sumber :
http://kbbi.web.id
http://farispilararijati.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html?m=1
http://togurio.blogspot.co.id/2014/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata.html?m=1

Selasa, 30 Juni 2015

VISI MISI SEORANG PRESIDEN

VISI MISI SEORANG PRESIDEN  


VISI

Berkembang dan majunya suatu Negara dengan baik dari periode ke periode berikutnya sehingga mampu bersaing dengan Negara lain baik dalam bidang politik,ekonomi,serta sosial dan budaya,dimana dipegang oleh seorang pemimpin yang memiliki identitas dan eksistensi yang transparan terhadap negaranya.Sehingga mampu mengemban tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya demi kelancaran dan kesuksesan dalam mengembangkan Negara itu sendiri


MISI

1.PENDIDIKAN

a. Akhlak
Akhlak tidak dapat dipisahkan oleh kehidupan sehari-hari karena akhlak berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari.
Misalkan saja dalam pergaulan, tanpa akhlak pergaulan akan kacau,karena saling tidak menghargai dan saling meremehkan satu sama lain.

b. Moral
Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit.

c. Etika
Etika merupakan aturan ataupun pola-pola dari tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia.  

Maka dari itu,pentingnya pendidikan AKHLAK,MORAL,ETIKA harus diberikan sejak usia dini pada setiap generasi penerus bangsa,agar kelak dapat terlahir seorang pemimpin suatu Negara yang dapat menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan baik sehingga tidak sering lagi terjadi kecurangan maupun kekacauan dalam suatu Negara baik dari segi ekonomi,politik,sosial budaya.  

2. SUMBER DAYA MANUSIA

Apa yang perlu dikembangkan dari SDM itu yang harus dibangun sehingga terwujud manusia seutuhnya atau manusia yang berbobot atau yang berkualitas sesuai dengan hakikat dan sasaran pembangunan nasional Indonesia.

Yang   perlu dibangun adalah daya yang berasal atau bersumber dari manusia itu ataukah manusia yang menghasilkan daya itu yang harus dibangun atau dikembangkan,sehingga dapat melahirkan SDM yang berkualitas untuk Negara tersebut.

3. INFRASTRUKTUR

Seperti yang kita ketahui saat ini,perkembangan infrastruktur di Indonesia masih sangat lamban atau kurang efisien.Sehingga sudah saatnya dilakukan perombakan terhadap pengembangan infrastruktur di Indonesia baik di darat maupun laut.  

4. REFORMASI BIROKRASI 

Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan.

Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka diperlukan pemimpin yang professional sehingga mampu untuk menciptakan birokrasi dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Senin, 01 Juni 2015

KINERJA APARAT NEGARA

Kinerja Aparat Hukum Semakin Buruk


Jakarta, Kompas - Masyarakat menilai, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi kian buruk. Masyarakat juga menilai, integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun pengadilan, masih buruk atau negatif. Namun, masyarakat menilai, integritas Komisi Pemberantasan Korupsi baik atau positif.
Hal itu terungkap dalam hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang disampaikan Direktur Public Affairs LSI Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Minggu (7/11). Hadir sebagai pembicara dalam acara itu sosiolog Universitas Indonesia Kastorius Sinaga, calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum Refly Harun.
Burhanuddin menjelaskan, sampai akhir 2009, kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi sangat tinggi, yaitu mencapai angka 83,7 persen. ”Namun, sejak Januari atau 10 bulan terakhir, ada tren penurunan kinerja pemerintah yang tajam. Angka kinerja pemerintah turun sampai 34 persen,” katanya.
Penurunan kinerja itu, lanjut Burhanuddin, antara lain dipengaruhi oleh kinerja aparat penegak hukum dalam menangani beberapa kasus, seperti Bank Century, kasus cicak dan buaya, atau kasus mafia hukum.
Selain itu, menurut Burhanuddin, penilaian masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum juga buruk atau minus. Lembaga penegak hukum, khususnya Polri, Kejagung, dan pengadilan, dinilai buruk atau minus. ”Publik masih menilai positif atau baik lembaga KPK,” katanya.
Sebagai gambaran, lanjut Burhanuddin, penilaian publik terhadap integritas Polri minus 18,3, Kejagung minus 17,6, dan pengadilan minus 15. Penilaian publik terhadap integritas KPK plus 15. Nilai minus 100 sampai minus 1 dikategorikan buruk dan nilai 1 sampai 100 dikategorikan baik.
Terkait hasil survei itu, lanjutnya, masyarakat juga menilai, hukuman terhadap koruptor sejauh ini tidak adil. ”Rakyat umumnya menginginkan koruptor dihukum seberat-beratnya, setidaknya dihukum seumur hidup, untuk menciptakan efek jera,” kata Burhanuddin.
Menurut Kastorius Sinaga, penilaian yang buruk terhadap integritas lembaga penegak hukum sebenarnya tidak asing lagi. Lembaga survei lain, seperti Transparency International, juga pernah menilai tingkat korupsi di Indonesia. KPK baru-baru ini juga menyampaikan hasil survei terhadap kinerja dan integritas lembaga-lembaga pemerintah.
Transparansi penyidikan
Menurut Kastorius, masalah transparansi proses penyidikan sangat penting untuk membangun integritas lembaga penegak hukum. Tanpa ada transparansi, penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif mudah terjadi. ”Kasus Gayus, misalnya, siapa yang tahu kalau tidak dibongkar,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kastorius, transparansi dalam penegakan hukum perlu terus dibangun untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum.
Bambang Widjojanto menambahkan, salah satu aspek yang jarang dilihat dalam pemberantasan korupsi adalah sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan. Hukuman sosial juga penting bagi terpidana koruptor agar berefek jera. ”Misalnya, terpidana koruptor dihukum membersihkan got-got di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,” katanya. (FER)

ANALISIS BERITA 
WHAT    : Penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi serta integritas lembaga penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung, maupun pengadilan, masih buruk atau negatif.
WHO      : Direktur Public Affairs LSI Burhanuddin Muhtadi, sosiolog Universitas Indonesia Kastorius Sinaga, calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dan pengamat hukum Refly Harun.
WHEN    : Minggu, 7 November 2010
WHERE  Jakarta
WHY       : Untuk menjaga dan mengontrol integritas penegak hukum serta membangun integritas lembaga penegak hukum dan penyalahgunaan kewenangan,praktik koruptif perlu adanya transparansi proses penyidikan 
HOW       : Menjalankan proses transparansi penyidikan serta memberikan sistem pemenjaraan atau lembaga pemasyarakatan atau hukuman sosial bagi terpidana koruptor agar berefek jera

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI),dalam pertemuan tersebut membahas tentang menurunnya kinerja penegak hukum dalam pemberantasan korupsi semakin menurun serta bagaimana penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Dimana pertemuan tersebut bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan serta praktik korupsi dengan melakukan beberapa tindakan.

Sumber http://megapolitan.kompas.com/read/2010/11/08/03340655/Kinerja.Aparat.Hukum.Semakin.Buruk

Nama : Melinda Mansyur
Kelas  : 2TB01
NPM   : 29313798
TEKNIK ARSITEKTUR,UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 02 Mei 2015

Cina Melihat Indonesia


Indonesia Itu Penting!

LAJU peningkatan hubungan diplomatik Indonesia-Cina memang cepat sekali. Terutama setelah Soeharto jatuh, lebih tepat lagi sejak Gus Dur jadi presiden. Sebelum itu, kendati telah dinormalkan, hubungan diplomatik Indonesia-Cina pada tahap dingin-dingin saja. Namun, lihatlah jumlah perjanjian bersama kedua negara (MOU) dan persetujuan lain yang ditandatangani oleh Indonesia dan Cina sejak tahun 1999.

DATA dari KBRI di Beijing, mencatat :

1. MOU mengenai Bantuan Hibah dalam kaitan dengan Kerja sama Ekonomi dan Teknik ditandatangani di Jakarta, 28 Desember 1999.

2. MOU mengenai Kerja sama Bidang Kesehatan dan Kesepakatan Kerja sama Bidang Kesehatan ditandatangani di Beijing, 23 Februari 2000.

3. MOU mengenai Kerja Sama Penangkapan Ikan ditandatangani di Beijing, 23 April 2001, dilanjutkan dengan Kesepakatan Dua Pihak mengenai "Pemanfaatan Sebagian Kawasan Penangkapan Ikan yang Dibolehkan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia" ditandatangani di Beijing, 19 Desember 2001.

4. Kesepakatan mengenai Pengangkut Laut ditandatangani di Jakarta, 5 Juni 2001.

5. MOU mengenai Kerja Sama Pertanian ditandatangani di Jakarta, 7 November 2001, yang dilanjutkan dengan Pertemuan Komisi Gabungan Pertama tentang Kerja Sama Pertanian ditandatangani di Beijing, 18 September 2000.

6. Kesepakatan untuk Penghindaran Pajak Ganda dan Pencegahan Pengelakan Fiskal demi Pajak atas Pendapatan ditandatangani di Jakarta, 7 November 2001.

7. MOU sehubungan dengan Penguatan Kerja Sama dan Pertukaran Informasi antara Bank Indonesia dan People’s Bank of China (Bank Sentral Cina) ditandatangani di Jakarta, 7 November 2001.

8. Persiapan bagi Rencana Implementasi Pelancongan Warga Cina ke Indonesia ditandatangani di Jakarta, 7 November 2001.

9. MOU mengenai Bantuan Hibah dalam Kaitan dengan Kerja Sama Ekonomi dan Teknik ditandatangani di Beijing, 24 Maret 2002.

10. MOU mengenai Pendirian Forum Energi ditandatangani di Beijing, 24 Maret 2002 yang dilanjutkan dengan Memorandum Bersama mengenai Forum Energi Indonesia dan Cina Pertama ditandatangani di Jakarta, 26 September 2002.

11. MOU mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik Bidang Jembatan, Jalan Raya, dan Proyek Infrastruktur Lain ditandatangani di Beijing, 24 Maret 2002.

12. MOU mengenai Ikatan Jasa Penerbangan ditandatangani di Beijing, 25 Juni 2002.

13. MOU mengenai Kerja Sama Memerangi Perdagangan Ilegal Hasil Hutan ditandatangani di Beijing, 18 Desember 2002.

Bandingkanlah ini dengan jumlah perjanjian atau MOU yang ditandatangani dalam 1990-1999. Dalam jangka sembilan tahun, cuma 12 perjanjian yang ditandatangani, sementara dalam jangka hanya tiga tahun ditandatangani 13 perjanjian. Ini berarti antara 1999 dan 2002 rata-rata setiap tahun diteken empat perjanjian, sebuah prestasi luar biasa yang menunjukkan meningkatnya intensitas hubungan Indonesia-Cina.Seperti tampak dalam tulisan Hubungan Indonesia-Cina dalam Angka di halaman berikut, semua angka memang menunjukkan peningkatan: perdagangan, investasi, dan wisata. Ini semakin menggarisbawahi "kehangatan" hubungan antara Indonesia dan Cina.

Bandingkan dengan zaman dulu, ketika hubungan masih terputus. Selama 23 tahun hubungan antara Indonesia dan Cina benar-benar beku. Ketika kebekuan itu mencair, orang tidak bisa tidak mengatakan bahwa ada "sesuatu" pada Cina.Hampir semua orang yang saya wawancarai mengatakan bahwa "Indonesia itu penting bagi Cina". Ketika Indonesia mengulurkan tangan kepada Cina, seakan-akan tanpa pikir panjang Cina menyambutnya. Dapat dikatakan ini bagaikan pucuk dicinta ulam tiba. Cina sebenarnya sudah lama ingin mempererat hubungan dengan Indonesia karena banyak faktor: ASEAN, Taiwan, Jepang, dan Amerika Serikat.ASEAN sebagai sebuah organisasi multilateral sangatlah menarik bagi Cina.
Sudah sejak awal reformasinya (1978) Cina ingin mengembangkan hubungan positif dengan setiap negara ASEAN.

Namun, hal itu baru terjadi setelah tahun 1990 ketika Indonesia menormalkan lagi hubungannya dengan Cina, yang segera disusul oleh Singapura pada tahun yang sama. Tahun berikutnya, Cina langsung melamar menjadi "mitra konsultatif" dengan ASEAN. Langkah berikutnya adalah melamar menjadi mitra purnadialog pada tahun 1996.Pokok yang dibicarakan juga makin lama makin meningkat. Mula-mula bicara tentang ekonomi, lambat-laun menjadi pembicaraan tentang keamanan, termasuk di dalamnya masalah confidence-building measures. Yang pasti tidak terlewatkan adalah masalah paling peka: Laut Cina Selatan di mana Cina bersengketa hampir dengan semua negara ASEAN.Pada tahun 1997, terhadap hubungan ASEAN dengan Cina, setuju diciptakan pembicaraan multilateral yang dinamakan ASEAN plus Three, yaitu ASEAN Cina, Jepang, dan Korea Selatan.

Pada saat yang sama juga diciptakan pembicaraan ASEAN plus One, yaitu ASEAN dengan Cina saja. Presiden Jiang Zemin sendiri hadir dalam pembentukan dua forum baru ini. Cina benar-benar antusias "masuk ASEAN". Pada pertemuan puncak di Bali, Oktober 2003, Cina tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi pihak pertama yang menandatangani Treaty of Amity and Cooperation.Cina sebenarnya terlibat secara lebih mendalam lagi dengan ASEAN lewat berbagai forum lain. Cina ikut dalam Forum Regional ASEAN, South China Sea Workshops, Pertemuan Asia-Eropa (ASEM), Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Lebih-lebih tawaran Cina untuk menjalin Wilayah Perdagangan Bebas (FTA) yang sudah disepakati oleh ASEAN juga. Kehadiran Cina di tengah-tengah ASEAN tidak lagi setengah-setengah. Tidak dapat dimungkiri bahwa Cina memandang posisi penting yang diduduki oleh ASEAN.Cina butuh ASEAN.

Ini didasarkan atas pertimbangan keamanan: bahwa Cina membutuhkan teman di wilayah Asia Tenggara ini untuk, pertama, ke luar dari kepungan Amerika Serikat, dan kedua, untuk tidak tertinggal dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, juga Uni Eropa, India, dan Rusia, yang semuanya seakan-akan berlomba-lomba menguasai ASEAN.Di Asia Timur, sejak Peristiwa Tiananmen, Cina benar-benar merasa dijepit oleh Amerika Serikat. Embargo yang dikenakan oleh Amerika Serikat segera sesudah Peristiwa Tiananmen, disusul kemudian aneka isu yang dilemparkan terhadap Cina, seperti masalah HAM, masalah nonproliferasi nuklir, masalah hak cipta, masalah kelebihan perdagangan. Perintah pengiriman kapal perang oleh Presiden Clinton pada 1995 ke perairan Laut Cina Selatan, sehubungan dengan konfliknya dengan Taiwan, membuat iklim di Asia Timur tidak kondusif.
Terakhir adalah isu pertahanan nuklir yang akan dikembangkan antara Amerika Serikat dan Jepang, sungguh membuat Cina tidak bisa bernapas.Bagi Cina, pilihan terbaik adalah membuka koridor ke sebelah selatan.

Namun, di wilayah ini pun Cina segera menemukan sebuah kolam yang penuh dengan ikan-ikan besar, negara-negara besar yang ingin bermitra dengan ASEAN. Pertama, di sini pun Cina bertemu dengan Amerika Serikat yang telah memperoleh izin dari Singapura melabuhkan kapal perangnya. Sesudah Peristiwa 11 September, intervensi Amerika Serikat semakin kentara dengan tekanannya pada tiap-tiap negara ASEAN memberantas terorisme. Taiwan juga ditemukan aktif menjalin hubungan dengan ASEAN, terutama di bidang perdagangan dan investasi. Jepang yang telah lama berkiprah di ASEAN merupakan negara lain yang harus diperhitungkan Cina.Cina segera melihat ASEAN dalam keadaan amat sumuk, ketika Uni Eropa, India, bahkan Rusia berduyun-duyun mendatangi dan merayu ASEAN.

Urutan waktunya berbeda-beda, tetapi bagi Cina hal ini sungguh suatu hal yang luar biasa. Apa yang harus dilakukan kalau Cina ingin ikut aktif berkecimpung dalam kolam yang sudah sedemikian ramai?SECARA alami, Singapura merupakan rekan yang paling ideal karena negara pulau ini punya penduduk yang mayoritas keturunan Cina. Namun, negara yang paling kaya di ASEAN ini tidak cocok dijadikan mitra karena ukurannya yang sedemikian kecil, tetapi juga karena orientasi Singapura ke Amerika Serikat membuat Cina merasa tidak sreg. Singapura mau menerima kapal-kapal perang Amerika.

Singapura adalah negara pertama ASEAN yang membuka hubungan FTA dengan Amerika.Indonesia-di mata Cina-merupakan negara yang harus diperhitungkan dengan serius mengingat wilayahnya yang luas, kekayaan alamnya yang melimpah, jumlah penduduknya yang besar, dan posisi historis sebagai tonggak utama di tengah ASEAN. Seorang ahli keamanan internasional dari Akademi Ilmu-ilmu Sosial Cina di Beijing, Han Feng, dengan jelas mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin tidak diperhatikan oleh Cina dalam rangka hubungannya dengan ASEAN. Indonesia adalah "saudara tua" di antara negara-negara ASEAN.Peran ini paling tampak ketika Cina dan beberapa negara ASEAN terlibat dalam sengketa mengenai Kepulauan Spartly.

Cina mengalami hambatan untuk berunding dengan negara-negara yang bersengketa dengannya: Malaysia, Filipina, Brunei, dan Vietnam. Indonesia amat dihargai karena mengambil inisiatif menjadi semacam fasilitator agar Cina dan negara-negara ASEAN itu dapat duduk dan berbicara bersama.Krisis ekonomi yang menghantam Indonesia memang membuat Indonesia menjadi negara yang miskin di ASEAN. Keadaan politik yang morat-marit plus korupsi yang menggurita semakin membuat posisi Indonesia tidak diperhitungkan oleh dunia internasional.
Indonesia, ibaratnya, menjadi negara yang dipinggirkan.Meski demikian, di mata Cina, Indonesia itu penting. Seorang peneliti pada Lembaga Studi Antarbangsa Cina, Jin Linbo, mengatakan yang terjadi di Indonesia sekarang tidak boleh menjadi pertimbangan untuk "melupakan" Indonesia. Kalau reformasi sekarang sukses, Indonesia pasti akan memainkan peran penting lagi di ASEAN. Hal ini juga digarisbawahi oleh Zhai Kun, seorang peneliti pada Lembaga Hubungan Kontemporer Cina.Arti strategis Indonesia itu paling tampak pada kenyataan bahwa pendapat Indonesia masih didengarkan oleh rekan-rekannya di ASEAN. Istilah mereka: saudara tua. Selain itu, diakui bahwa tidak mungkin ASEAN berdiri tanpa Indonesia. Seandainya Indonesia benar-benar pecah, sulit membayangkan ASEAN sebagai organisasi masih akan berdiri.

Indonesia, mereka katakan, benar-benar sebagai jangkar dalam ASEAN. Peran jangkar ini tetap bisa dimainkan oleh Indonesia kendati keadaan yang parah sekarang.Oleh sebab itu, begitu Indonesia membuka diri kepada Cina pada 1999, Cina serta-merta menanggapinya dengan penuh semangat. Begitu cepat dan banyak memorandum yang ditandatangani oleh Pemerintah Cina dan Pemerintah Indonesia merupakan bukti kuat. Tidak dapat dilupakan bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Cina kepada Pemerintah Indonesia. Tahun 2003 kemarin Pemerintah Cina memberikan bantuan sebesar RMB 50 juta di samping 6 juta dollar AS. Antara 1999-2002, juga diberikan RMB 130 juta. (Sumber: Kedubes RRC, 2003: RMB 1 = Rp 1000)Kalau Cina mau berhasil menjalin hubungan dengan ASEAN, kuncinya memang terletak di Indonesia.

Hubungan yang baik dengan Indonesia akan mempermudah hubungan yang baik pula dengan sembilan negara ASEAN yang lain. Demikian kira-kira jalur logika Cina dari sudut keamanan dalam melihat Indonesia.INDONESIA penting bagi Cina bukan hanya dari sudut keamanan, juga dari sudut kepentingan pembangunan Cina. Yang dimaksud adalah soal minyak. Pada saat ini, ketika pembangunan di Cina makin cepat, keperluan Cina akan energi, di antaranya minyak, juga makin bertambah banyak. Menurut perkiraan Badan Informasi Energi Amerika Serikat, konsumsi minyak Cina akan meningkat dari 4,78 juta barrel per hari pada tahun 2002 menjadi 10,5 juta barrel pada tahun 2020. Konsumsi gas alam juga akan meningkat dalam 20 tahun mendatang menjadi sekitar 8-12 persen dari konsumsi energi Cina dari tingkat 3 persen pada tahun 1999.

Sebenarnya Cina sejak tahun 1994 sudah menjadi importir minyak karena produksi minyak di Daratan Cina sendiri tidak mencukupi. Maka Cina berbelanja minyak dari Arab Saudi, Iran, Rusia, dan tentu saja Indonesia.Cina membeli minyak dari Indonesia, tetapi juga mengirim tiga perusahaan negara di bidang minyak ke Indonesia. Setelah PetroChina membeli semua aset Devon Energy Corporation berupa 6 ladang gas dan minyak awal tahun ini dan China National Offshore Oil Corp (CNOOC) kemudian membeli aset-aset Repsol-YPF. Sementara itu, Cina juga menandatangani kontrak sekitar 8,2 miliar dollar AS untuk membeli 2,5 juta ton gas alam dari Indonesia 2,5 juta ton selama 20 tahun, mulai dari tahun 2007.

Pada bulan September 2002 diselenggarakan sidang Forum Energi Indonesia-Cina yang pertama dan ditandatangani sebuah MOU untuk:

1. Pengembangan pembangkit listrik di Palembang oleh China National Chemical Engineering dan China Cheng Da Chemical Engineeringa Co, yang dulu ditangani oleh PLN dan anak perusahaan PT Astra International Tbk.

2. Kesepakatan antara PLN dan China National Machinery & Equipment untuk membangun pembangkit listrik di Sibolga senilai 447 juta dollar AS.

3. Kesepakatan antara PLN dan China Machine Building International Corp untuk pengembangan pembangkit listrik di Kalimantan Barat senilai 246 juta dollar AS.

4. Kesepakatan antara PT Perusahaan Gas Negara dan CNOOC untuk membangun pipa gas terbesar di Indonesia yang menggandengkan Kalimantan Timur dan Jawa Timur senilai 1,7 miliar dollar AS.

5. Kesepakatan antara Sinopec dan PT Cahaya Putra Kencana untuk mengambil andil dalam beberapa ladang minyak di Sumatera Utara kesepakatan antara PT Bukit Asam dengan China National Technial Import Export Coporation untuk mengembangkan tambang batu bara di Ombilin, Sumatra Barat.

A.ANALISA

Dapat dilihat dari perbandingan tahun 1990 dan tahun 2002,perbandingan ini dengan jumlah perjanjian atau MOU yang ditandatangani dalam 1990-1999. Dalam jangka sembilan tahun, cuma 12 perjanjian yang ditandatangani, sementara dalam jangka hanya tiga tahun ditandatangani 13 perjanjian. Ini berarti antara 1999 dan 2002 rata-rata setiap tahun diteken empat perjanjian, sebuah prestasi luar biasa yang menunjukkan meningkatnya intensitas hubungan Indonesia-Cina.

Seperti tampak dalam tulisan Hubungan Indonesia-Cina dalam Angka di halaman berikut, semua angka memang menunjukkan peningkatan: perdagangan, investasi, dan wisata. Ini semakin menggarisbawahi "kehangatan" hubungan antara Indonesia dan Cina.Sehingga nampak terlihat kemajuan secara pesat yang dialami Indonesia dan Cina dalam hubungan diplomatiknya.

B.PENDAPAT

Hubungan antar tiap negara harusnya dijaga lebih baik agar semakin erat,karena suatu negara tidak akan berjalan begitu baik jika tidak bersosialisasi atau bekerjasama dengan negara lain.Karena,tiap-tiap negara memiliki peran penting terhadapa negara yang lainnya.

Seperti halnya Indonesia dengan Cina,dimana Cina merasa sangat beruntung karena telah bekerjasama dengan Indonesia terlebih dalam hal hubungan diplomatiknya yang laju perkembangannya semakin pesat dan baik dan perlu adanya dukungan antar negara agar hubungan negara yang satu dengan yang lain berjalan dengan lancar

C.KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa "Indonesia itu penting" bagi Cina: bukan hanya dari sudut geopolitik, tetapi juga dari sudut ekonomi. Cina mengakui lambat-laun bahwa Cina "membutuhkan" Indonesia entah sebagai sahabat, entah sebagai mitra dagang dan sebagainya.



Sumber :
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3721&coid=3&caid=31&p=3&gid=1

Jumat, 06 Maret 2015

TRAGEDI TRISAKTI (12 MEI 1998)


Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta,Indonesia serta puluhan lainnya luka.

Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977 -1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,tenggorokan, dan dada.


1.LATAR BELAKANG

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian.
Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan UdaraKostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.


2.KRONOLOGI KEJADIAN

~10.30 -10.45 
Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan. Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.

~10.45-11.00 
Aksi mimbar bebas dimulai dengan diawali acara penurunan bendera setengah tiang yang diiringi lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan bersama oleh peserta mimbar bebas, kemudian dilanjutkan mengheningkan cipta sejenak sebagai tanda keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan rakyat Indonesia sekarang ini.

~11.00-12.25 
Aksi orasi serta mimbar bebas dilaksanakan dengan para pembicara baik dari dosen, karyawan maupun mahasiswa. Aksi/acara tersebut terus berjalan dengan baik dan lancar.

~12.25-12.30 
Massa mulai memanas yang dipicu oleh kehadiran beberapa anggota aparat keamanan tepat di atas lokasi mimbar bebas (jalan layang) dan menuntut untuk turun (long march) ke jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasinya ke anggotaMPR/DPR. Kemudian massa menuju ke pintu gerbang arah Jl. Jend. S. Parman.

~12.30-12.40 
Satgas mulai siaga penuh (berkonsentrasi dan melapis barisan depan pintu gerbang) dan mengatur massa untuk tertib dan berbaris serta memberikan himbauan untuk tetap tertib pada saat turun ke jalan.

~12.40-12.50 
Pintu gerbang dibuka dan massa mulai berjalan keluar secara perlahan menuju Gedung MPR/DPR melewati kampus Untar.

~12.50-13.00
Long march mahasiswa terhadang tepat di depan pintu masuk kantor Walikota Jakarta Barat oleh barikade aparat dari kepolisian dengan tameng dan pentungan yang terdiri dua lapis barisan.

~13.00-13.20
Barisan satgas terdepan menahan massa, sementara beberapa wakil mahasiswa (Senat Mahasiswa Universitas Trisakti) melakukan negoisasi dengan pimpinan komando aparat (Dandim Jakarta Barat, Letkol (Inf) A Amril, dan Wakapolres Jakarta Barat).

Sementara negoisasi berlangsung, massa terus berkeinginan untuk terus maju. Di lain pihak massa yang terus tertahan tak dapat dihadang oleh barisan satgas samping bergerak maju dari jalur sebelah kanan. Selain itu pula masyarakat mulai bergabung di samping long march.

~13.20-13.30
Tim negosiasi kembali dan menjelaskan hasil negosiasi di mana long march tidak diperbolehkan dengan alasan kemungkinan terjadinya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan.

Mahasiswa kecewa karena mereka merasa aksinya tersebut merupakan aksi damai. Massa terus mendesak untuk maju. Di lain pihak pada saat yang hampir bersamaan datang tambahan aparat Pengendalian Massa(Dal-Mas) sejumlah 4 truk.

~13.30-14.00 
Massa duduk. Lalu dilakukan aksi mimbar bebas spontan di jalan. Aksi damai mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa.

Sementara rekan mahasiswi membagikan bunga mawar kepada barisan aparat. Sementara itu pula datang tambahan aparat dari Kodam Jaya dan satuan kepolisian lainnya.

~14.00-16.45
Negoisasi terus dilanjutkan dengan komandan (Dandim dan Kapolres) dengan pula dicari terobosan untuk menghubungi MPR/DPR. Sementara mimbar terus berjalan dengan diselingi pula teriakan yel-yel maupun nyanyian-nyanyian.

Walaupun hujan turun massa tetap tak bergeming. Yang terjadi akhirnya hanya saling diam dan saling tunggu. Sedikit demi sedikit massa mulai berkurang dan menuju ke kampus.Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.

~16.45-16.55 
Wakil mahasiswa mengumumkan hasil negoisasi di mana hasil kesepakatan adalah baik aparat dan mahasiswa sama-sama mundur. Awalnya massa menolak tapi setelah dibujuk oleh Bapak Dekan FE dan Dekan FH Usakti, Adi Andojo SH, serta ketua SMUT massa mau bergerak mundur.

~16.55-17.00
Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa.

Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.Mahasiswa bergerak mundur secara perlahan demikian pula aparat.

Namun tiba-tiba seorang oknum yang bernama Mashud yang mengaku sebagai alumni(sebenarnya tidak tamat) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan kotor ke arah massa. Hal ini memancing massa untuk bergerak karena oknum tersebut dikira salah seorang anggota aparat yang menyamar.

~17.00-17.05 
Oknum tersebut dikejar massa dan lari menuju barisan aparat sehingga massa mengejar ke barisan aparat tersebut. Hal ini menimbulkan ketegangan antara aparat dan massa mahasiswa.

Pada saat petugas satgas, ketua SMUT serta Kepala kamtibpus Trisakti menahan massa dan meminta massa untuk mundur dan massa dapat dikendalikan untuk tenang. Kemudian Kepala Kamtibpus mengadakan negoisasi kembali dengan Dandim serta Kapolres agar masing-masing baik massa mahasiswa maupun aparat untuk sama-sama mundur.

~17.05-18.30
Ketika massa bergerak untuk mundur kembali ke dalam kampus, di antara barisan aparat ada yang meledek dan mentertawakan serta mengucapkan kata-kata kotor pada mahasiswa sehingga sebagian massa mahasiswa kembali berbalik arah. Tiga orang mahasiswa sempat terpancing dan bermaksud menyerang aparat keamanan tetapi dapat diredam oleh satgas mahasiswa Usakti.

Pada saat yang bersamaan barisan dari aparat langsung menyerang massa mahasiswa dengan tembakan dan pelemparan gas air mata sehingga massa mahasiswa panik dan berlarian menuju kampus.
Pada saat kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi.

Termasuk Ketua SMUT yang berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan.Kemudian datang pasukan bermotor dengan memakai perlengkapan rompi yang bertuliskan URC mengejar mahasiswa sampai ke pintu gerbang kampus dan sebagian naik ke jembatan layang Grogol.

Sementara aparat yang lainnya sambil lari mengejar massa mahasiswa, juga menangkap dan menganiaya beberapa mahasiswa dan mahasiswi lalu membiarkan begitu saja mahasiswa dan mahasiswi tergeletak di tengah jalan. Aksi penyerbuan aparat terus dilakukan dengan melepaskan tembakkan yang terarah ke depan gerbang Trisakti.

Sementara aparat yang berada di atas jembatan layang mengarahkan tembakannya ke arah mahasiswa yang berlarian di dalam kampus.Lalu sebagian aparat yang ada di bawah menyerbu dan merapat ke pintu gerbang dan membuat formasi siap menembak dua baris (jongkok dan berdiri) lalu menembak ke arah mahasiswa yang ada di dalam kampus.

Dengan tembakan yang terarah tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka maupun meninggal dunia. Yang meninggal dunia seketika di dalam kampus tiga orang dan satu orang lainnya di rumah sakit beberapa orang dalam kondisi kritis. Sementara korban luka-luka dan jatuh akibat tembakan ada lima belas orang. Yang luka tersebut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.

~18.30-19.00
Tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS.

~19.00-19.30 
Rekan mahasiswa kembali panik karena terlihat ada beberapa aparat berpakaian gelap di sekitar hutan (parkir utama) dan sniper (penembak jitu) di atas gedung yang masih dibangun.

Mahasiswa berlarian kembali ke dalam ruang kuliah maupun ruang ormawa ataupun tempat-tempat yang dirasa aman seperti musholla dan dengan segera memadamkan lampu untuk sembunyi.

~19.30-20.00 
Setelah melihat keadaan sedikit aman, mahasiswa mulai berani untuk keluar adari ruangan. Lalu terjadi dialog dengan Dekan FE untuk diminta kepastian pemulangan mereka ke rumah masing- masing.

Terjadi negoisasi antara Dekan FE dengan Kol.Pol.Arthur Damanik, yang hasilnya bahwa mahasiswa dapat pulang dengan syarat pulang dengan cara keluar secara sedikit demi sedikit (per 5 orang). Mahasiswa dijamin akan pulang dengan aman.

~20.00-23.25 
Walau masih dalam keadaan ketakutan dan trauma melihat rekannya yang jatuh korban, mahasiswa berangsur-angsur pulang.Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi.

~01.30 
Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNISjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Trisakti Prof. Dr. R. Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto.


3.ANALISA

Dilihat dari kasus diatas,maka terdapat pelanggaran HAM Pribadi dimana mereka tidak dapat menyalurkan ataupun menyampaikan pendapat secara aman hingga menimbulkan jatuhnya korban.

Hak Asasi Pribadi/Personal Rights adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut :

~Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
~Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
~Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
~Hak kebebasan untuk memilih,memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.


4.PENYELESAIAN

Agar masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasiswa yang masih peduli dengan masalah ini.

Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai. Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus jujur dalam memberikan informasi.

Di luar itu semua, ada hal lain yang sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut, yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan.

Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai kekuasaan, dan masalah lainnya.
Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi kepemimpinan.

Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.


5.KESIMPULAN

Salah satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila..

Dari awal terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara tuntas karena berbagai macam kendala.
Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada.

Belum ada satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.


Sumber :
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Trisakti
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html?m=1
http://rakaraperz.blogspot.com/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html?m=1

Rabu, 18 Februari 2015

ARSITEKTUR LINGKUNGAN (TUGAS KELOMPOK)

ARSITEKTUR LINGKUNGAN

PERLAKUAN AIR TERHADAP BANGUNAN INDUSTRI













          Kelas                 : 2TB01
          Kelompok          :
1.       Eko Nurrizky Wicaksono (22313836)
2.      Febrinka Ayunanda U (23313376)
3.      Ghozi izzudin (23313712)
4.      Haidar Ramadhan (23313844)
5.      Hanandityo Wahyusaputro (23313868)
6.      Irwan Saputra L (24313534)
7.      Lorenza Tamara Octatrinas (25313031)
8.      Maya Fatimah  (25313368)
9.      Melinda Mansyur (29313798)
10.  Muhammad Fuad Novan (25313932)
11.  Muhammad Jundi Alhadid (26313013)
12.  Muhammad Muadz (263130330)
Muhammad Noor Cholis (29313997)








1.      KATA PENGANTAR




Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Perlakuan Air terhadap Bangunan Industri ini.
Laporan ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Arsitektur Lingkungan yang wajib ditempuh di Jurusan Teknik Arsitektur Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan Universitas Gunadarma. Laporan ini disusun sebagai pelengkapan nilai di mata kuliah tersebut.
Dengan selesainya laporan ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang telah memberikan masukan-masukan kepada penulis. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada        :
1.      Dosen Pembimbing
2.      Pimpinan PT Graha Adikarya Logam
3.      Karyawan PT Graha Adikarya Logam
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari laporan ini, baik dari materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan.

                                               
                                   

                                                                                                            Jakarta, Februari 2015


                                                                                                                                    Penulis





PENDAHULUAN
   
   A.   LATAR BELAKANG

Pabrik adalah suatu bangunan industri besar dimana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari suatu produk menjadi produk lain, sehingga mendapat nilai tambah.
Karena pabrik merupakan bangunan industri yang besar maka perlakuaan terhadap air pun berbeda dengan bangunan bangunan biasa. Bangunan pabrik memiliki limbah industri serta peraturan peraturan khusus dalam menangani pengelolaan air limbah, air bersih, air kotor, dan air hujan. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas secara terperinci apa itu air limbah, air hujan, air kotor, dan air bersih serta bagaimana perlakuaan air limbah, air hujan, air kotor, dan air bersih di bangunan industri.

   B.   TUJUAN PENULISAN

1.     Memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Arsitektur Lingkungan yang diberikan oleh dosen.
2.     Memahami proses pembuangan, pengelolaan, dan macam macam air limbah pada bangunan industri.
3.     Memahami sistem pembuangan air hujan, dan air kotor.




PT. GRAHA ADIKARYA LOGAM

Lokasi : Jalan Beringin blok F15 NO.03 Delta Silicon II Lippo Cikarang Bekasi 17550 Jawa Barat











































PT Graha Adikarya Logam Kemasindo merupakan perusahan yang bergerak di industri logam dan kertas (papper pallet & slip sheet). Beberapa produk Pallet dari PT Graha Adikarya Logam Kemasindo antara lain :
1    
      1 .      Paper
  v  Corrugated Paper (boards/boxes/pallet)
  v  Polystyrene
  v  Corrugated Plastic (boards/boxes)
  v  OPP Tape
  v  Air buble Sheets
  v  Expandable Polystyrene Foam
  v  LD/HD Polyethylene (bags/sheets)
  v  Stretch film
  v  Multi-coloured Offset Boxes/Gift Boxes

Pada laporan ini kami mengidentifikasi tentang perlakuan air pada industri. Kami mengidentifikasi pada bagian produk Papper Pallet. Adapun identifikasi yang kami lakukan, yakni :

1.      Pengolahan air bersih
2.      Limbah
Meliputi : a. jenis
                 b. pengolahan
                 c. teknologi
3.      Air Hujan
Meliputi : a. sistem
                 b. pembuangan akhir
4.      Air Kotor
Meliputi : a. sistem
                 b. pembuangan akhir







         1.      Pengolahan air bersih
Sumber Air bersih didapat dari tangki air bawah tanah yang di isi setiap minggunya dengan 2 truk tangki air bersih yang dimasukan ke dalam ground water tank. didalam ground water tank terdapat 2 sekat bak penampungan air yaitu raw water tank dan clean water tank,


Packaged Booster Pump

Berfungsi untuk mendistribusikan air bersih dari roof tank ke pengguna. Distribusi air bersih pada dua lantai teratas menggunakan packaged booster pump, sedangkan untuk lantai-lantai dibawahnya dialirkan secara gravitasi.
Perlengkapan dan aksesoris di dalam ruang pompa antara lain :
·         Butterfly Valve : membuka atau menutup aliran air
·         Gate Valve : membuka atau menutup aliran air
·         Strainer : menyaring kotoran pada bagian hisap pompa (suction)
·         Flexible Joint : menahan getaran pompa terhadap instalasi pipa
·         Check Valve : menahan balik aliran air
·         Pressure Tank : mengatur (setting) besarnya tekanan air
·         WLC : Water Level Control, mengendalikan pengoperasian pompa berdasarkan pada tingkat ketinggian air di dalam bak air
·         Floating Valve : membuka atau menutup aliran air secara otomatis berdasarkan ketinggian air di bak air
·         Pressure Switch : mengontrol pengoperasian pompa berdasarkan pada besarnya tekanan air
·         Pressure Gauge : alat untuk mengukur besarnya tekanan air
·         Vent Cap : membuang udara yang terjebak di dalam bak/tangki
·         AAV : membuang udara yang terjebak di dalam instalasi pipa secara otomatis
·         Pressure Reducing Valve (PRV)
PRV digunakan untuk menurunkan tekanan air didalam instalasi air bersih supaya air yang keluar dari kran air bersih mempunyai tekanan yang cukup.



       
        2.      Pengolahan Limbah & Penanganannya
Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industry maupun domestic (rumah tangga atau yang lebih dikenal sabagai sampah), yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Jenis sampah ini pada umumnya berbentuk padat dan cair. Pabrik Kertas menghasilkan limbah cair yang mengandung logam berat jenis Hg dan Cu. Limbah cair tersebut berupa bubur kertas encer yang apabila dibuang sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Limbah beracun

Pabrik kertas menghasilkan limbah dalam volume yang sangat besar. Karakteristik dari limbah pabrik kertas adalah warnanya yang kehitaman atau abu-abu keruh, bau yang khas, kandungan padatan terlarut dan padatan tersuspensi yang tinggi, COD yang tinggi dan tahan terhadap oksidasi biologis. Pabrik kertas juga menghasilkan limbah beracun seperti :
    1. limbah korosif yang dihasilkan dari penggunaan asam dan basa kuat dalam proses pembuburan          kertas
    2.limbah pewarna dan tinta yang mengandung logam berat

Warna air limbah yang hitam tidak mudah terurai secara alami sehingga meninggalkan warna yang persisten pada badan air penerima dan akan menghambat fotosintesis dan proses pembersihan alami self purification.

Bahan kimia dalam air limbah pabrik kertas seperti sulfite, fenol, klorin, metal merkaptan sangat membahayakan kehidupan biota perairan, dapat mengendap ke dasar perairan dan mengganggu keseimbangan dan kelestarian kehidupan perairan.Tingginya kebutuhan oksigen untuk menguraikan limbah pabrik kertas akan menurunkan kadar oksigen terlarut (DO) dalam air dan dapat menyebakan kondisi anoksik di perairan, sehingga tidak dapat dihuni lagi oleh biota alami.

Industri kertas menggunakan air dalam jumlah yang sangat besar, sehingga dapat mengancam keseimbangan air pada lingkungan sekitarnya karena akan mengurangi jumlah air yang diperlukan makhluk perairan sungai dan mengubah suhu air. Limbah pabrik kertas dapat menyebabkan kelainan reproduktif pada plankton dan invertebrate yang menjadi makanan ikan serta kerang-kerangan.

Sludge pabrik kertas yang dibuang ke Kali menimbulkan pendangkalan sungai dan membunuh tumbuhan air di tepi sungai karena tumbuhan tersebut tertutupi oleh lapisan bubur kertas. Limbah sludge tersebut mestinya tidak dibuang ke sungai bersama air limbah tetapi diendapkan dan dikeringkan untuk kemudian dibuang secara sanitary land fill atau dibakar agar tidak mencemari tanah, air dan udara.


Pengolahan Limbah Pabrik Kertas

Limbah dihasilkan pada umumnya akibat dari sebuah proses produksi yang keluar dalam bentuk %scrapt atau bahan baku yang memang sudah bisa terpakai. Dalam sebuah hukum ekologi menyatakan bahwa semua yang ada di dunia ini tidak ada yang gratis. Artinya alam sendiri mengeluarkan limbah akan tetapi limbah tersebut selalu dan akan dimanfaatkan oleh makhluk yang lain. Prinsip ini dikenal dengan prinsip Ekosistem (ekologi sistem) dimana makhluk hidup yang ada di dalam sebuah rantai pasok makanan akan menerima limbah sebagai bahan baku yang baru.

Ada juga Limbah pabrik kertas dapat didaur ulang menjadi karton yang memiliki nilai jual tinggi. Karton hasil pengolahan limbah pabrik kertas ini disebut dengan kertas gembos. Proses pembuatannya relative sederhana. Sludge dan kertas pemulung diproses menjadi bubur kertas. Kemudian dicetak menjadi lembaran dengan ukuran 66 x 78 cm. Setelah itu, dijemur di bawah terik matahari selama empat jam. Kemudian dihaluskan dengan rol kalender. Kemudian di pak dengan berat 25 kg. Hal ini tentu saja terasa lebih bernilai ekonomis serta dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan.


Teknologi Pengolahan Limbah Industri Kertas

Pengolahan limbah industri kertas juga mencakup beberapa teknologi yang mungkin untuk digunakan secara efektif, yaitu:
          
            1. Teknologi Sedimentasi

Teknologi sedimentasi merupakan teknologi paling sederhana dan paling ekonomis dalam memisahkan substansi padat dari limbah cair. Efisiensi yang tinggi dapat dicapai pada proses pengolahan anak sungai ketika material padat disaring sebelum menuju anak sungai dan dialirkan menuju tangki sedimentasi. Peralatan sedimentasi berupa lintasan berbentuk lamella biasanya sering digunakan untuk mengelola limbah industri kertas, khususnya pada aliran limbah dengan konsentrasi serat yang tinggi.
            
            2.      Pengolahan Biologis

Pengolahan air limbah industri kertas secara biologis didesain untuk mengurangi polutan yang dapat mencemari anak sungai dengan memanfaatkan mikro-organisme. Mikro-organisme akan menggunakan substansi limbah untuk hidup dan bereproduksi. Polutan digunakan sebagai nutrisi. Dan polutan tersebut akhirnya dapat larut dalam air dan tidak beracun.

            3.      Teknologi Anaerobik

Sejak tahun 1980an, pengolahan anaerobik dari anak sungai industri telah diaplikasikan secara luas dalam pengolahan limbah industri pulp dan kertas. Ratusan instalasi telah dipasang dan mampu menangani berbagai anak sungai limbah dari penggilingan kertas dan pulp. Pengolahan anaerobik merupakan teknik yang paling sering digunakan dan air limbah industri pulping mekanis, pulping semi-kimiawi, dan uap kertas cokelat yang terkondensasi juga dapat diolah melalui teknologi ini. 



Pengolahan Limbah di PT. Graha Adikarya Logam Kemasindo

Limbah paper pallet dari PT. Graha Adikarya Logam Kemasindo tidak menggunakan ketiga teknologi pengolahan tersebut diatas. Seperti bahasan akibat pencemaran limbah kertas tersebut diatas, demi menghindari pencemaran limbah beracun yang dapat mencemari sekaligus merusak kualitas air sungai maupun air sumur sekitar, pabrik tersebut tidak mengolah limbahnya sendiri.

Limbah yang telah terkumpul, diangkut dengan mobil pengangkut limbah setiap seminggu sekali. Biasanya limbah itu dikirim langsung ke Madura untuk diolah disana.







     
1     
      3.Pengolahan Air hujan
Air hujan merupakan sumber daya air yang sangat penting bagi makhluk hidup. Air hujan sangat bermanfaat untuk mengisi sumber air guna keperluan pertanian, domestik dan industri. Sistem Pemanfaatan Air Hujan (SPAH) terdiri atas sistem Penampungan  Air Hujan (PAH)  dan sistem pengolahan air hujan. PAH dilengkapi dengan talang air, saringan pasir, bak penampung dan Sumur Resapan (Sures). Sumur resapan dapat digunakan untuk melestarikan air tanah dan mengurangi resiko genangan air hujan atau banjir yang dilakukan  dengan  membuat sumur yang menampung dan meresapkan curahan air hujan.

Atap yang digunakan adalah atap perisai dengan talang air di sepanjang tritisan dengan 5 pipa pembuangan. Air hujan dialirkan langsung ke sumur resapan ke tempat pembuangan akhir





1     4.    Pengolahan Air Kotor
Sistem pembuangan Gravitasi
System yang digunakan pada pabrik ini adalah system gravitasi (secara langsung) yang berasal dari kloset, urinal, bidet, dan air buangan yang mengandung kotoran manusia dari alat plambing lainnya ( black water ).

















BAGIAN – BAGIAN SISTEM PEMBUANGAN
  
  v  Alat – alat plambing yang di gunakan untuk pembuangan seperti bathtub, wastafel, bak – bak cuci       piring, cuci pakaian, kloset, urinal, bidet, dsb.
  v  Pipa – pipa pembuangan.
  v  Pipa ven.
  v  Perangkap dan penangkap ( interceptor ).
  v  Bak penampung dan tangki septic.
  v  Pompa pembuangan.

Analisa Permasalahan Sistem Pembuangan

Problem :
- Kantin berdekatan dengan saluran air bekas yang tidak tertutup yang menyebabkan bau tidak sedap disekitar kantin

Respon :
-Dengan memberikan saluran gorong-gorong